Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepolisian Resor Biak Numfor melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat dengan menyelesaikan berbagai permasalahan warga melalui mekanisme Problem Solving atau keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kasat Binmas Polres Biak AKP Heru Prasmono mengatakan Sat Binmas telah melaksanakan tiga giat Problem Solving yang berbeda, dan seluruhnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan di Ruangan Satuan Binmas Polres Biak Numfor. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Kasus Pertama: Penyelesaian Kasus Pengeroyokan di Kampung Adainasnosen
Giat Problem Solving pertama dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026 pukul 10.20 WIT sampai dengan selesai terkait masalah pengeroyokan.
Adapun pihak-pihak yang terlibat yakni:
– Pelapor: WILLEM MANSNANDIFU, Pria, 49 Tahun, Kristen Protestan, Swasta, Kampung Adainasnosen Biak.
– Terlapor 1: ARI MORIS KORWA, Pria, 30 Tahun, Kristen Protestan, Swasta, Kampung Adainasnosen Biak.
– Terlapor 2: RONALD GEBI KORWA, Pria, 25 Tahun, Kristen Protestan, Swasta, Kampung Adainasnosen Biak.
– Terlapor 3: LOUDIK MANSNANDIFU, Pria, 25 Tahun, Kristen Protestan, Mahasiswa, Kampung Adainasnosen Biak.
– Terlapor 4: NANDO KORWA, Pria, 23 Tahun, Kristen Protestan, Swasta, Kampung Adainasnosen Biak.
Pokok permasalahannya adalah keempat terlapor yang telah melakukan pengeroyokan terhadap pelapor karena adanya perilaku dari pelapor yang tidak disukai oleh keempat terlapor terhadap keluarga dari para terlapor.
Adapun hasil penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
1). Terlapor 1, Terlapor 2, Terlapor 3 dan Terlapor 4 meminta maaf kepada pelapor terkait pengeroyokan yang dilakukan terhadap pelapor serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap pelapor maupun kepada orang lain dan pelapor menerima permintaan maaf dari keempat terlapor.
2). Terlapor 1, Terlapor 2, Terlapor 3 dan Terlapor 4 memberikan 2 (dua) buah Piring Gantung dan sejumlah uang sebagai simbol untuk permintaan maaf secara Adat kepada pelapor.
3). Pelapor dan keempat terlapor sepakat masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan di Ruangan Satuan Binmas Polres Biak Numfor.
Petugas Problem Solving: AIPDA IRWANTO P. PALINGGI.
Kasus Kedua: Penyelesaian Sisa Pembayaran Upah Kerja Penggalian Sumur
Giat Problem Solving kedua dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026 pukul 11.15 WIT sampai dengan selesai terkait realisasi sisa pembayaran upah kerja penggalian sumur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat yakni:
– Pelapor: CRIST TABUNI, Pria, 42 Tahun, Kristen Protestan, Swasta, Mandiri Biak.
– Terlapor: SIMON RUMSOWEK, Pria, 53 Tahun, Kristen Protestan, PNS/Guru, Papan Kuning Biak.
Pokok permasalahannya adalah terlapor yang mana pada pertemuan sebelumnya dengan pelapor telah sepakat terkait waktu pembayaran sisa upah kerja penggalian sumur, namun hingga lewat waktu yang telah disepakati bersama terlapor belum juga menyelesaikan sisa pembayaran upah kerja penggalian sumur sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Adapun hasil penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
1). Terlapor meminta maaf kepada pelapor terkait keterlambatan realisasi sisa pembayaran upah kerja penggalian sumur sebesar Rp.1.000.000,- serta terlapor meminta waktu sampai hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026 mendatang akan direalisasikan sisa dari pembayaran upah kerja penggalian sumur tersebut.
2). Pelapor menerima permintaan maaf dari terlapor dan sepakat sesuai poin 1 diatas.
3). Pelapor dan terlapor sepakat masalah diselesaikan secara kekeluargaan diruang Satuan Binmas Polres Biak Numfor.
Petugas Problem Solving: AIPDA YUDI YANCE.
Kasus Ketiga: Penyelesaian Kasus Penganiayaan Akibat Salah Paham
Giat Problem Solving ketiga dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026 pukul 12.15 WIT sampai dengan selesai terkait masalah penganiayaan.
Adapun pihak-pihak yang terlibat yakni:
– Pelapor: HERI PARYARIBO, Pria, 38 Tahun, Kristen Protestan, PNS, Kel. Burokub Biak.
– Terlapor: ABRAHAM RANDONGKIR, Pria, 42 Tahun, Kristen Protestan, Swasta, Kel. Waupnor Biak.
Pokok permasalahannya adalah terlapor yang mana akibat dari kesalah pahaman yang terjadi telah melakukan penganiayaan (pemukulan) kepada pelapor.
Adapun hasil penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
1). Terlapor meminta maaf kepada pelapor terkait penganiayaan yang dilakukan serta berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan tersebut dan pelapor menerima permintaan maaf dari terlapor.
2). Sebagai permintaan maaf, terlapor memberikan 1 (satu) buah piring gantung serta uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pelapor menerimanya.
3). Pelapor dan terlapor sepakat masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan di Ruangan Satuan Binmas Polres Biak Numfor.
Petugas Problem Solving: AIPDA YUDI YANCE.
Dengan adanya kegiatan Problem Solving ini, Polres Biak Numfor berharap ke depan masyarakat dapat lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten Biak Numfor.