Connect with us

Polres Keerom

Polres Keerom Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Tahap II)

Published

on

Keerom – Komitmen dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan terhadap anak, kembali ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom. Penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (05/05/2026).

Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 7 Januari 2026. Proses hukum kemudian berlanjut melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal yang sama, sebagai dasar resmi penyidik dalam melakukan rangkaian tindakan hukum.

Kasus yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.

Dalam Tahap II tersebut, tersangka berinisial MP (46) resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan. Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU dengan didampingi penasihat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka, barang bukti, serta berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya, tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai prosedur, kami memastikan bahwa setiap perkara, khususnya yang menyangkut anak, ditangani secara serius dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus serupa ke depan,” tutupnya.

Continue Reading

Polres Keerom

Polsek Skanto Kembalikan BB Hasil Curanmor kepada Pemilik.

Published

on

By

Keerom – Upaya jajaran Polres Keerom dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Skanto berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemilik setelah dilakukan pengecekan serta pencocokan identitas kendaraan.

Penyerahan kendaraan tersebut dilaksanakan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di ruang Reskrim Polsek Skanto. Sepeda motor yang diserahkan merupakan Honda Beat Pop warna putih dengan nomor polisi PA 2189 QC, nomor rangka MH1JPS115FK201227 dan nomor mesin JPS1E1199017, milik Sugeng Prayitno, warga Jalan Pondeng Jalur 1C, Kampung Arsopura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Kendaraan tersebut sebelumnya ditemukan oleh regu piket Polsek Skanto berdasarkan Laporan Polisi LP/B/05/IX/2026/ SEK SKANTO-KEEROM-PAPUA di wilayah Kampung Arsopura. Sepeda motor ditemukan dalam kondisi disembunyikan di semak-semak di sekitar ladang warga. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap identitas kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian diamankan ke Polsek Skanto untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada pemiliknya.

Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K, melalui Kapolsek Skanto AKP Bambang Irianto, menyampaikan bahwa keberhasilan menemukan dan mengembalikan kendaraan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan respons terhadap laporan maupun informasi terkait tindak pidana. Kegiatan patroli yang dilaksanakan personel di lapangan juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga situasi kamtibmas serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Keerom.

“Personel di lapangan kami tekankan untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, terutama pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Skanto.

Lebih lanjut, Kapolres Keerom melalui Kapolsek Skanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya sepeda motor. Masyarakat diminta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang tidak aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi. Sementara itu, terkait pelaku pencurian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab.

Polres Keerom juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom.

Continue Reading

Polres Keerom

Praperadilan Jilid II Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Upaya Paksa Penangkapan Sesuai Ketentuan Hukum

Published

on

By

Keerom – Pengadilan Negeri Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Laurensius Borotian, SP., M.Sos., dalam perkara Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Jap terhadap Kapolri Cq. Kapolda Papua Cq. Kapolres Keerom Cq. Kasat Reskrim Polres Keerom selaku Termohon.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Bustaruddin, S.H., M.H., dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIT. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Perkara tersebut merupakan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Pemohon terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Keerom. Sebelumnya, Pemohon juga telah mengajukan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sementara dalam praperadilan jilid II ini, pokok permohonan berkaitan dengan upaya paksa berupa tindakan penangkapan** yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.

Dengan demikian, persidangan kali ini menjadi bagian lanjutan dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Polres Keerom melalui Tim Kuasa Hukum turut mengikuti seluruh rangkaian persidangan guna memberikan jawaban, argumentasi hukum serta dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan dasar dan prosedur tindakan penyidik.

Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan menjadikan putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan, di mana sebelumnya juga telah diajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, sedangkan kali ini menyangkut upaya paksa berupa penangkapan. Yang terpenting bagi kami, setiap tindakan kepolisian dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk ketika melakukan tindakan upaya paksa terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.

“Kami tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap warga negara serta asas praduga tak bersalah. Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan hukum acara pidana, fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasikum Polres Keerom AKP La Ode Oka, S.H., menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum telah mengikuti seluruh proses persidangan sesuai surat perintah dan surat kuasa yang telah diterbitkan.

“Dalam persidangan ini kami telah menyampaikan argumentasi serta dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan dasar dan prosedur tindakan penyidik, khususnya terkait upaya paksa penangkapan yang menjadi objek permohonan praperadilan jilid II,” jelas Kasikum.

Menurutnya, hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum. Di sisi lain, Polri juga berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyidikan yang dilakukan di hadapan hukum.

“Kami menghormati hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Namun, dari sisi penyidik, setiap tindakan upaya paksa juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, Polres Keerom diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari KBP Deddy Sumarsono, S.I.K., M.H.; AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.HI., M.H.; AKP La Ode Oka, S.H.; IPTU La Amin, S.H.; IPDA Melianus Galugu, S.H.; IPDA Demianus Djems Ur, S.H.; dan BRIPDA Aditya A. Alan Saputra, S.H. Persidangan turut disaksikan langsung oleh penyidik Bripka Hamdan Basir, S.E.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan jilid II tersebut, Polres Keerom menegaskan akan terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, proporsional dan sesuai prosedur. Polres Keerom juga memastikan setiap tahapan penyidikan tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak serta rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Keerom.

Continue Reading

Polres Keerom

Dua Unit Mobil Truck Terbakar di Gudang CV. Verhos Trans Papua

Published

on

By

Keerom – Dua unit mobil truck Mitsubishi Hino milik CV. Verhos Trans Papua mengalami kebakaran di area gudang yang berada di Jalan Swakarsa menuju Arso 2, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Jumat (11/09/2026) pagi.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIT setelah seorang saksi, David Yuliono, memperoleh informasi dari Nasrudin yang kebetulan melintas di sekitar lokasi dan melihat adanya asap yang berasal dari gudang CV. Verhos Trans Papua. Mendapat informasi tersebut, saksi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati bagian belakang gudang, tepatnya pada kendaraan yang memuat gula dan beras, telah terbakar.

Mendapat laporan tersebut, personel Piket Siaga III Polres Keerom dan Polsek Arso segera mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan kendaraan Water Canon. Berkat respons cepat personel, api berhasil dipadamkan sehingga salah satu unit kendaraan dapat diselamatkan.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Keerom yang dipimpin P.s. Kaur Ident AIPTU Ariyanto, S.H., bersama Anggota mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemotretan dan pemeriksaan kondisi TKP, mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran serta meminta keterangan dari saksi. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan antara lain kawat sisa pembakaran, lelehan kaca depan mobil truck, serta abu arang dari ban mobil truck.

Petugas juga menemukan kondisi pintu pagar belakang gudang dalam keadaan terbuka serta adanya jejak kaki yang mengarah ke Jalan Karang di samping gudang. Namun demikian, berdasarkan hasil olah TKP awal, lokasi kejadian sudah tidak dalam keadaan status quo dan tidak ditemukan barang bukti yang secara langsung menunjukkan alat yang digunakan untuk membakar.

Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pengamanan TKP, olah TKP, pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran.

“Dari hasil olah TKP awal, memang ditemukan adanya dua unit mobil truck yang mengalami kebakaran. Namun, untuk penyebab kebakaran maupun apakah terdapat unsur kesengajaan atau tidak, masih memerlukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta dan bukti yang ada dapat dianalisis secara menyeluruh,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keterbatasan alat bukti dan informasi di sekitar lokasi menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan. Pasalnya, di sekitar TKP tidak terdapat kamera CCTV dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung saat awal terjadinya kebakaran. Meski demikian, kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, kondisi TKP, barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya informasi lain yang dapat membantu mengungkap penyebab kebakaran.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti untuk membantu proses penyelidikan. Kami juga mengapresiasi respons cepat personel Piket Siaga III Polres Keerom dan Polsek Arso yang segera mendatangi lokasi sehingga api dapat dikendalikan dan salah satu kendaraan berhasil diselamatkan,” pungkasnya.

Polres Keerom memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan guna mengetahui penyebab pasti kebakaran terhadap dua unit mobil truck milik CV. Verhos Trans Papua.

Continue Reading

Trending