Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Polresta Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Published

on

Polresta Jayapura Kota,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Distrik Muara Tami. Dalam kasus tersebut, di tetapkan seorang pria berinisial AK (31) yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Muara Tami namun dikarenakan Polsek Muara Tami belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 10 tahun,” ujar AKP Alamsyah Ali.

Ia menjelaskan, aksi pertama berupa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Selanjutnya, pada kejadian kedua yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, tersangka diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena alasan khilaf. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini baru terungkap pada Senin, 8 Juni 2026, ketika ibu korban mulai mencurigai kondisi fisik anaknya yang tampak semakin kurus. Saat berbincang dengan korban, sang ibu kembali menanyakan dugaan perbuatan asusila yang sebelumnya sempat diketahuinya. Dari percakapan tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” jelas AKP Alamsyah Ali.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta layanan pemulihan secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menegaskan bahwa terhadap tersangka AK (31) dipersangkakan Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi melalui pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak di bawah umur,” tegas AKP Alamsyah Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Menurutnya, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana terhadap anak sedini mungkin, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Resnarkoba Polresta Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang telah berjalan, Jumat (10/7/2026) siang.

Kegiatan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara pertama yakni tersangka M.Y terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 14 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT di parkiran kendaraan Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, perkara kedua yakni tersangka R.M terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 16 Maret 2026.

Perkara tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 15.47 WIT di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelimpahan pelaku beserta barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika yang ditangani hingga proses hukum selanjutnya.

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Febry.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan dua tersangka beserta barang bukti tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II terhadap kedua perkara tersebut berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Wawali Kota Jayapura Lepas Kontingen Voli Kota Jayapura Menuju Kejuaraan Kapolda Cup 2026

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,– Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M didampingi Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR secara resmi melepas Kontingen Bola Voli Indoor dan Bola Voli Pasir Kota Jayapura yang akan mengikuti Kejuaraan Kapolda Cup 2026 di Kabupaten Biak Numfor bertempat di Aula Mapolresta, Jumat (10/7) pagi.

Prosesi pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera kontingen oleh Wakil Wali Kota Jayapura kepada Kapolresta Jayapura Kota selaku Ketua PBVSI Kota Jayapura Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR bersama Sekretaris PBVSI Kota Jayapura Roy J. H. Winerungan, S.H., sebagai tanda simbolis keberangkatan kontingen Volly Kota Jayapura menuju ajang Kejuaraan Kapolda Cup 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Rustan Saru memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PBVSI Kota Jayapura, Kapolresta Jayapura Kota beserta jajaran, para pelatih, pengurus, dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian serta pembinaan terhadap atlet muda Kota Jayapura.

“Pembinaan olahraga seperti ini merupakan langkah nyata dalam memberikan ruang kepada generasi muda untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka. Melalui olahraga, anak-anak muda dapat menyalurkan energi ke arah yang positif serta membentuk karakter yang disiplin, sportif, bertanggung jawab, dan memiliki semangat juang tinggi,” ujar Rustan Saru.

Ia juga berpesan kepada seluruh atlet agar menjaga kekompakan, kerja sama tim, disiplin, serta menjunjung tinggi sportivitas selama mengikuti pertandingan.

“Bola voli bukan hanya mengandalkan kemampuan individu, tetapi membutuhkan kekompakan, komunikasi, dan saling percaya antaranggota tim. Selamat bertanding, jaga nama baik Kota Jayapura, dan semoga memperoleh hasil terbaik yang membanggakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PBVSI Kota Jayapura Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyampaikan bahwa kontingen yang diberangkatkan telah melakukan persiapan secara maksimal untuk menghadapi Kejuaraan Kapolda Cup 2026.

Dengan dukungan Pemerintah Kota Jayapura dan seluruh pihak terkait, para atlet diharapkan mampu tampil maksimal, mengharumkan nama Kota Jayapura, serta menjadikan ajang ini sebagai bagian dari pembinaan menuju prestasi yang lebih tinggi.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

‎Polresta Dalami Asal-usul 82 Butir Amunisi Ilegal, Komitmen Ungkap Jaringan Peredaran

Published

on

By

‎Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Abepura terus mendalami kasus dugaan kepemilikan amunisi tanpa hak dengan mengamankan sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber dari seorang pria berinisial GSP (42), warga Distrik Abepura, Kota Jayapura.

‎Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom dan Kanit Reskrim Iptu Edwin A. Ayomi saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolsek Abepura (Rabu,8/7 siang) menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

‎”Kasus ini masih terus kami dalami. Fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi tersebut berasal serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta KBP Fredrickus.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan Kepolisian yang dilakukan pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Abepura bersama tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GSP yang diduga menguasai amunisi tanpa hak.

‎Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 82 butir amunisi tajam berbagai kaliber, terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.

‎Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

‎”Peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen mengungkap perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.

‎Mengakhiri keterangannya, Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kepolisian mencegah peredaran senjata api maupun amunisi ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen.(*)

‎Penulis : Subhan

Continue Reading

Trending