Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Polresta Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Published

on

Polresta Jayapura Kota,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Distrik Muara Tami. Dalam kasus tersebut, di tetapkan seorang pria berinisial AK (31) yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Muara Tami namun dikarenakan Polsek Muara Tami belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 10 tahun,” ujar AKP Alamsyah Ali.

Ia menjelaskan, aksi pertama berupa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Selanjutnya, pada kejadian kedua yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, tersangka diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena alasan khilaf. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini baru terungkap pada Senin, 8 Juni 2026, ketika ibu korban mulai mencurigai kondisi fisik anaknya yang tampak semakin kurus. Saat berbincang dengan korban, sang ibu kembali menanyakan dugaan perbuatan asusila yang sebelumnya sempat diketahuinya. Dari percakapan tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” jelas AKP Alamsyah Ali.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta layanan pemulihan secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menegaskan bahwa terhadap tersangka AK (31) dipersangkakan Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi melalui pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak di bawah umur,” tegas AKP Alamsyah Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Menurutnya, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana terhadap anak sedini mungkin, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke JPU

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/10) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dinyatakan lengkap oleh JPU. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Tersangka yang diserahkan yakni FN, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

AKP Zakaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Dua Perkara

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota – Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara narkotika, Kamis (01/10) pagi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota turut hadir personel pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Chanty Saraswati Makatita, S.H. dan Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami juga memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan ditangani sesuai prosedur,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Jayapura Kota.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dan dua tersangka yakni MI (31) dan RN (41).

Dari kedua perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 19,6442 gram dan 4,4606 gram sabu, dengan total keseluruhan 24,1048 gram narkotika golongan I jenis sabu.

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Satu Personel Polresta Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polresta Jayapura Kota tidak hanya menjadi sarana untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila, tetapi juga diwarnai dengan pemberian kenaikan pangkat pengabdian kepada satu personel Polresta Jayapura Kota, Rabu (1/10) pagi.

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diberikan kepada Kompol Edi Purwadi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, pengabdian dan loyalitas personel dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga memasuki masa akhir pengabdian.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR ketikan diwawancarai usai kegiatan mengatakan bahwa kenaikan pangkat pengabdian yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna tersendiri, khususnya sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi seluruh personel.

“Pada kesempatan ini juga kita melaksanakan kenaikan pangkat pengabdian kepada KA SPKT Polresta Jayapura Kota Kompol Edi Purwadi. Tentunya ini menjadi contoh dan teladan, sekaligus referensi bagi generasi Polri ke depan untuk tetap disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugas,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, perjalanan pengabdian seorang personel Polri harus dapat menjadi inspirasi bagi anggota lainnya untuk terus menjaga integritas, kedisiplinan serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kapolresta berharap kenaikan pangkat pengabdian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polresta Jayapura Kota untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Pengabdian dan kedisiplinan harus terus dijaga sampai akhir masa tugas. Apa yang telah diberikan tentunya dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut sekaligus menjadi bagian dari penghargaan institusi terhadap personel yang telah memberikan dedikasi selama menjalankan tugas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui momentum Hari Kesaktian Pancasila, Polresta Jayapura Kota terus mendorong seluruh personel untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan penuh tanggung jawab.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Trending