Connect with us

Polres Merauke

Satreskrim Polres Merauke berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Area Parkir KFC, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

Merauke, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di area parkir KFC Merauke, Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke. Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satreskrim mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu malam (5/7/2026).

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Polres Merauke, IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama anggota Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan polisi terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada hari yang sama.

Kasus ini berawal sekitar pukul 18.00 WIT ketika korban, WS (28), selesai makan di KFC Merauke dan hendak mengambil sepeda motornya di area parkir. Saat itu korban diminta membayar uang parkir oleh seorang juru parkir liar. Karena tidak membawa uang tunai, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan oleh juru parkir tersebut bersama sekitar empat rekannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka pada siku tangan kanan dan lutut kanan, serta merasakan nyeri pada bagian punggung. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan para terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Ermasu. Setelah briefing yang dipimpin KBO Reskrim, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni YW alias M dan MK alias E, yang kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tanggal 5 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, serta melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna kepentingan penyidikan.

Continue Reading

Polres Merauke

Satuan Reskrim Polres Merauke Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berkat Penyelidikan Cepat Tim Opsnal

Published

on

By

Merauke — Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penganiayaan pada Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT. Penangkapan dilakukan tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke didampingi KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E Dapo, S.H. dan anggotanya yang bertempat di wilayah Jl. Sayap I, Kab. Merauke.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari 2 laporan polisi. Pertama tentang penganiayaan di Jl. Sayap I. Kedua terkait kejadian di Jl. Pembangunan, Kab. Merauke pada 4 Juli 2026 pukul 18.30 WIT.

Kedua korban di aniaya di bagian wajah, rahang dan di injak sehingga mengalami luka luka adapun identitas korban dalam dua kasus tersebut yaitu atas nama WK, 23 tahun, warga Jl. Pembangunan dan kedua inisial PN, 63 tahun, warga Jl. Sayap I. Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial RK, 28 tahun, warga Jl. Pembangunan, Kab. Merauke.

Peran cepat dan profesional anggota Sat Reskrim terlihat dalam proses pengungkapan. Setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku, tim Opsnal langsung menggelar briefing, bergerak ke lokasi, dan melakukan penangkapan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan kronologis, kejadian berawal saat korban dan terduga pelaku bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras. Cekcok mulut kemudian berujung penganiayaan berupa pemukulan dan penganiyaan di kediaman terduga pelaku. Merespons laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Saat ini Sat Reskrim Polres Merauke masih melakukan pengembangan kasus dan mencari saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Polres Merauke menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Continue Reading

Polres Merauke

Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Pertanggungjawaban BUNKAM, Bahas Optimalisasi Laporan Keuangan

Published

on

By

​MERAUKE – Bhabinkamtibmas Kampung Bokem, Bripka Misael Ananias Kawut, menghadiri rapat pertemuan pertanggungjawaban kegiatan kerja BUNKAM (Badan Usaha Milik Kampung) Bokem yang berlangsung di Kantor Kampung Bokem, Jumat (03/07/2026).

​Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kerja serta keuangan BUNKAM Bokem agar lebih transparan dan akuntabel. Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Kampung Bokem Petrus R.A Basik-Basik, TAPM Kabupaten Merauke Maruris Yanwarin dan Sarah Bana Bala, Bamuskam Kampung Bokem Crys Lefteu, serta Pendamping Kampung Imelda Doris Simanjuntak.

​Dalam arahannya, perwakilan TAPM Kabupaten Merauke memberikan masukan serta bimbingan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diskusi juga difokuskan pada pemecahan kendala-kendala yang dihadapi oleh pengurus dalam mengelola administrasi keuangan kampung.

​Namun, rapat evaluasi kali ini belum mencapai keputusan final. Bripka Misael Ananias Kawut menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak dapat berjalan sesuai dengan agenda yang ditetapkan dikarenakan ketidakhadiran unsur bendahara dan sekretaris BUNKAM Bokem.

​”Karena sekretaris dan bendahara BUNKAM tidak hadir, maka rapat pertanggungjawaban ini diputuskan untuk ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada minggu depan,” ujar Bripka Misael.

​Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas berkomitmen untuk terus mendampingi proses administrasi di tingkat kampung guna memastikan seluruh kegiatan operasional BUNKAM berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
​Hingga rapat ditutup, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Pihak pemerintah kampung dan pendamping berkomitmen untuk melengkapi administrasi yang diperlukan agar rapat lanjutan mendatang dapat berjalan efektif.

Continue Reading

Polres Merauke

Polsek Kurik Mediasi Penyelesaian Laka Lantas yang Berujung Damai

Published

on

By

MERAUKE – Polsek Kurik berhasil memediasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros depan Masjid Kampung Harapan Makmur. Mediasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Mapolsek Kurik menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Perkara tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, melibatkan kendaraan truk Toyota Dyna Long dengan nomor polisi PA 9590 GA dan mobil Toyota Avanza 1.3 MT bernomor polisi B 2359 BYM yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh anggota piket Polsek Kurik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama menyerahkan biaya ganti rugi perbaikan kendaraan sebesar Rp3.500.000 kepada pihak kedua, dan pembayaran tersebut diterima dengan baik sebagai bentuk penyelesaian atas kerugian yang dialami.

Kapolsek Kurik IPDA Widi Mulyono, S.Sos., menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan solusi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak tetap terjaga serta dapat menjadi contoh penyelesaian permasalahan melalui dialog dan kekeluargaan,” ujarnya.

Selama pelaksanaan mediasi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Polsek Kurik akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Trending