Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Polresta Jayapura Kota Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Published

on

Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap dua perkara tindak pidana narkotika, Senin (27/7) Siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah selesai, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara pertama yakni penyerahan tersangka E.L terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Tersangka diamankan atas kejadian yang berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIT di Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah tas ransel warna abu-abu hitam, satu buah tas noken warna cream, serta satu kantong plastik ukuran besar warna hitam.

Berdasarkan hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua, berat barang bukti narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 159,09 gram. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, perkara kedua yakni penyerahan tersangka A.R terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan atas kejadian yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 21.15 WIT di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 3 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu, dua buah songkok warna hitam, satu buah kardus warna coklat, beberapa kemasan plastik, potongan lakban warna hitam, serta satu unit handphone merk POCO X3 GT warna hijau.

Dari hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua, berat barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4,2819 gram. Tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura berjalan dengan aman dan lancar. Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Laka Lantas di Pintu Angin Jayapura Selatan, Satu Penumpang Motor Meninggal Dunia

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat Street PA 6578 DD dan mobil Daihatsu Grandmax PA 8483 AR terjadi di Jalan Belakang Jaya Asri, tepatnya di kawasan Pintu Angin, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (03/10) pagi.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi saat kedua kendaraan bergerak bersamaan dari arah Kampung Buton menuju arah walikota. Setibanya di lokasi kejadian, mobil Daihatsu Grandmax yang dikemudikan S (42) mengalami ban tergelincir sehingga kendaraan kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Honda Beat Street yang berada di sisi kirinya.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka dan dua orang penumpangnya turut menjadi korban. Satu penumpang, yakni MD (8), meninggal dunia, sementara satu penumpang lainnya, H. (40), mengalami luka berat,” ujar Kapolsek Jayapura Selatan.

Pengendara sepeda motor, SS (46), mengalami luka pada bagian tangan dan mendapat perawatan medis. Sementara pengemudi mobil Daihatsu Grandmax mengalami benturan pada bagian kepala dan mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kecelakaan diduga terjadi akibat kurang hati-hatinya pengemudi mobil saat mengendalikan kendaraan hingga ban tergelincir dan menyebabkan tabrakan samping dengan sepeda motor.

“Personel kami telah mendatangi dan melakukan olah TKP, mendata para saksi, mengamankan barang bukti serta mengevakuasi para korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

Dari kecelakaan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan pada beberapa bagian.

Kapolsek Jayapura Selatan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak sebelum berkendara serta menggunakan perlengkapan keselamatan, khususnya helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan dan konsentrasi selama berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke JPU

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/10) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dinyatakan lengkap oleh JPU. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Tersangka yang diserahkan yakni FN, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

AKP Zakaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Dua Perkara

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota – Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara narkotika, Kamis (01/10) pagi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota turut hadir personel pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Chanty Saraswati Makatita, S.H. dan Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami juga memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan ditangani sesuai prosedur,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Jayapura Kota.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dan dua tersangka yakni MI (31) dan RN (41).

Dari kedua perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 19,6442 gram dan 4,4606 gram sabu, dengan total keseluruhan 24,1048 gram narkotika golongan I jenis sabu.

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Trending