Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian di Entrop Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan

Published

on

Polresta Jayapura Kota,– Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Lorong SMP Negeri 5 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial RH alias Tokek (28) berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIT.

“Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp28.700.000 dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diambil pelaku setelah masuk ke dalam rumah melalui jendela gudang di bagian belakang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah memantau lokasi kejadian selama kurang lebih satu minggu sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencungkil jendela rumah korban menggunakan obeng plat dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang milik korban.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIT, Unit Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Sentani Hawai, Kabupaten Jayapura. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIT berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menghabiskan uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Jayapura Selatan juga menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Jayapura Selatan dengan perkara serupa.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti hasil pencurian serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Komitmen Berantas Kejahatan, Polresta Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Satreskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jumat (14/8) Siang.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing M.G, Y.U, dan A.D Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah selesai dan perkara dilanjutkan ke proses hukum berikutnya oleh pihak kejaksaan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional.

AKP Alamsyah Ali menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.50 WIT di Jalan Ardipura II (Polimak), Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Saat itu korban yang sedang mengendarai kendaraan mendapati adanya batu dan batang pohon yang menghalangi jalan. Ketika korban hendak memundurkan kendaraan, sejumlah orang mendatangi mobil korban dan meminta uang secara paksa.

Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku mengambil tas milik korban dari dalam kendaraan, sementara pelaku lainnya melakukan ancaman menggunakan balok sambil mengancam akan merusak kendaraan korban. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jayapura Kota.

Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menambahkan, “Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Jayapura.” ujar Kasat Reskrim

Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Cegah Judi Online, Propam Polresta Periksa Pengunaan Handphone Personel

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,-Propam Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh personel sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun institusi Polri.

Pengawasan tersebut dilakukan di lapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (13/8/2026) secara khusus menyasar penggunaan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di kalangan personel. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Propam dalam menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta integritas anggota Polresta Jayapura Kota.

Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani M. Souhuwat, mengatakan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan secara berjenjang dan berkelanjutan, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga terhadap aktivitas personel di ruang digital.

“Pengawasan ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan agar seluruh personel tidak terlibat dalam pinjaman online maupun judi online yang dapat berdampak terhadap kehidupan pribadi, keluarga, pelaksanaan tugas, hingga citra institusi,” ujar Kasi Propam Aiptu Rani

Ia menambahkan, mulai minggu ini dan seterusnya, kegiatan pengawasan dan pembinaan akan lebih digalakkan sebagai upaya membangun kesadaran seluruh personel untuk menggunakan media digital secara bijak serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan kode etik profesi Polri.

“Pelaksanaan pengawasan akan kami lakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan hasil yang baik dalam meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran seluruh personel,” jelasnya.

Aiptu Rani juga mengimbau seluruh anggota Polresta Jayapura Kota agar tidak melakukan maupun terlibat dalam kegiatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, baik di lingkungan kerja maupun di ruang digital.

“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk menjauhi judi online maupun pinjaman online yang tidak sehat. Jangan sampai persoalan tersebut mengganggu pelaksanaan tugas dan berdampak kepada keluarga maupun institusi,” tegasnya.

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya personel yang melakukan pelanggaran, Propam akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya personel yang melakukan pelanggaran, tentunya akan kami tindak secara langsung dan tegas sesuai ketentuan. Jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur, maka prosesnya dapat dilanjutkan melalui mekanisme Sidang Disiplin maupun Sidang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut, Propam Polresta Jayapura Kota berharap seluruh personel semakin disiplin, profesional, dan mampu menjaga kehormatan serta nama baik institusi Polri dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Dwis

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Argapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (12/8) Siang.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik bening berisi narkotika jenis ganja, satu bungkusan kertas rokok berisi ganja serta satu kantong plastik bening dengan total berat barang bukti kurang lebih 98,15 gram.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, karena upaya pemberantasan ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Jayapura Kota berharap melalui pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, sehat dan kondusif di Kota Jayapura.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Trending