Connect with us

Polres Jayapura

Polres Jayapura Perkuat Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Doyo Lama

Published

on

Doyo Lama – Polres Jayapura terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui kegiatan penanaman jagung di Kebun Ketahanan Pangan Polres Jayapura, Kampung Numpang Geser, Distrik Waibu, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIT tersebut melibatkan jajaran Polres Jayapura, di antaranya Kabag SDM Polres Jayapura AKP Susana Tecuari, Kasat Binmas AKP Heri Nata, Kasubbag Watpers SDM IPTU Khotibul Imam serta sejumlah personel yang telah ditugaskan.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kabag SDM AKP Susana Tecuari mengatakan, kegiatan penanaman jagung merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif.

“Penanaman jagung ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Jayapura dalam mendukung program ketahanan pangan. Kami ingin lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai manfaat, baik bagi institusi maupun masyarakat,” ujar AKP Susana.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya sebatas melakukan penanaman, namun menjadi bagian dari upaya membangun semangat personel untuk turut berperan dalam menjaga ketersediaan pangan melalui sektor pertanian.

“Ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Polri melalui jajaran Polres Jayapura akan terus berupaya mengambil bagian, salah satunya dengan mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebelum penanaman dimulai, personel terlebih dahulu menerima arahan dan pembagian tugas. Selanjutnya, Kabag SDM bersama Kasat Binmas dan personel melaksanakan penanaman bibit jagung pada lahan yang telah dipersiapkan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan gotong royong. Usai seluruh rangkaian penanaman selesai, personel melaksanakan istirahat dan kegiatan kemudian ditutup pada pukul 11.00 WIT.

Melalui program ketahanan pangan ini, Polres Jayapura berharap hasil pertanian yang dikembangkan dapat tumbuh dengan baik serta menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Polres Jayapura akan terus hadir dan mengambil bagian dalam program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga dan memperkuat ketahanan pangan,” pungkas AKP Susana.

Continue Reading

Polres Jayapura

Resnarkoba Polres Jayapura Tertibkan Penjualan Miras Lokal Boplas di Doyo Lama, Puluhan Botol Diamankan

Published

on

By

Doyo lama – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menertibkan aktivitas penjualan minuman keras (miras) lokal jenis Boplas yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9/2026) malam.

Penertiban tersebut dilakukan setelah personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras lokal jenis Boplas di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., bersama personel Opsnal langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.20 WIT.

Setibanya di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan sekaligus pembuatan minuman keras lokal jenis Boplas.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan seorang pria berinisial YYA (46), warga Kampung Yenewa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan Boplas, yakni 79 botol berukuran sedang berisi minuman keras jenis Boplas, satu buah pipa yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua ember plastik berisi endapan bahan pembuatan Boplas, serta satu buah dandang berukuran besar yang digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian terkait peredaran minuman keras lokal yang dinilai meresahkan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penjualan serta pembuatan minuman keras lokal jenis Boplas. Sejumlah barang kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.

Seluruh barang yang diamankan bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun produksi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman dan tertib. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Continue Reading

Polres Jayapura

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura Tangkap Terduga Pelaku Penipuan, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

Sentani – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial MW (41) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait transaksi jual beli sepeda motor. Terduga pelaku diamankan di kawasan Pasar Otonom Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.04 WIT.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim 1 dan Tim 2 Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Pasar Otonom Kotaraja.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Axel.

Kasus tersebut dilaporkan oleh dr. JK, yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Vario dengan terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diserahkan kepada terduga pelaku dengan mekanisme pembayaran secara mencicil.

Namun, setelah kendaraan diserahkan, pembayaran cicilan sebagaimana yang disepakati tidak dilanjutkan hingga saat ini. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi PA 4829 J yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Axel menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang perkara ini,” jelasnya.

Setelah diamankan dari lokasi, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura dan tiba sekitar pukul 21.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.

Continue Reading

Polres Jayapura

Polres Jayapura Fasilitasi Pertemuan lanjutan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Kampung Lapua

Published

on

By

Doyo Baru – Polres Jayapura memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam rangka penyelesaian permasalahan penganiayaan yang berujung pada pembakaran rumah di Kampung Lapua, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura tersebut turut membahas aksi pemalangan Jalan Trans Jayapura–Sarmi yang sebelumnya dilakukan pihak keluarga Matius Griapon sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian.

Pertemuan dipimpin Kabag Ops Polres Jayapura AKP Frengki Rumbiak dan dihadiri Kasat Binmas AKP Heri Nata A. Irianto, Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Samapta IPTU Slamet Pahono, S.H., Kapolsek Kaureh IPTU Gunadi, Kapolsek Nimbokrang IPTU Sukarno, KBO Sat Intelkam IPDA Antonius A. Hubi, personel Polres Jayapura serta pihak keluarga Matius Griapon, perwakilan PT. Sinar Mas Jayapura, Ketua DAS Demutru Yosep Hembring dan Ondoafi Suku Tecuari Alexander Tecuari.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kabag Ops Polres Jayapura AKP Frengki Rumbiak menyampaikan bahwa kepolisian hadir sebagai fasilitator untuk membantu mempertemukan para pihak dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama, sekaligus memastikan persoalan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari pihak kepolisian membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. Terkait proses hukum, laporan yang sudah dibuat akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Matius Griapon menyampaikan permintaan agar para pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan segera diamankan dan diproses sesuai hukum. Pihak keluarga juga menyatakan tidak akan kembali melakukan pemalangan terhadap jalan umum.

Sementara itu, perwakilan PT. Sinar Mas Jayapura menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut. Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian kepada korban dan keluarga.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik, dengan tetap menjunjung asas hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.

“Permasalahan ini akan kami tangani sesuai prosedur hukum. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ada untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan, para pihak kemudian menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga Matius Griapon meminta agar para pelaku yang disebut dalam laporan, serta pihak lain yang terlibat, segera diproses sesuai hukum.

Pihak keluarga juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pemalangan di jalan umum wilayah Jalan Trans Jayapura–Sarmi.

Sementara itu, perwakilan PT. Sinar Mas Jayapura menyatakan kesediaan memberikan dana bantuan kepedulian kepada pihak keluarga Matius Griapon sebesar Rp50 juta. Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa para pihak memahami permasalahan penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan.

Kabag Ops Polres Jayapura menegaskan bahwa kepolisian akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun ketertiban umum.

“Kami mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama, sesi foto dan doa bersama. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif.

Continue Reading

Trending