Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Aksi di USTJ Berujung Anarkis, Polisi Kedepankan Tindakan Terukur

Published

on

Polresta Jayapura Kota,- Polresta Jayapura Kota mengambil langkah penanganan terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Rabu (30/09) siang, dengan mengedepankan upaya persuasif dan negosiasi agar bendera tersebut dapat segera diturunkan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa aparat keamanan sejak awal telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak-pihak yang berada di lokasi untuk meminta agar bendera yang dikibarkan pada tiang di lingkungan kampus tersebut segera diturunkan secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Namun, saat proses penurunan bendera dilakukan, aparat keamanan justru mendapatkan perlawanan berupa lemparan batu dari massa yang berada di lokasi. Menghadapi situasi tersebut, aparat kemudian mengambil langkah pengendalian massa secara terukur dengan menggunakan gas air mata dan water cannon untuk mencegah situasi berkembang menjadi lebih luas.

“Pada saat dilakukan penurunan bendera, kami mendapatkan lemparan dari massa yang berada di lokasi. Aparat keamanan kemudian melakukan tindakan pengendalian secara terukur dengan menggunakan gas air mata dan water cannon,” ujar Kapolresta Jayapura Kota.

Kapolresta juga menyampaikan bahwa berdasarkan situasi yang terjadi di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian massa telah mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan. Hal tersebut terlihat ketika proses pembubaran dilakukan, massa keluar dari berbagai sudut maupun ruangan yang berada di dalam lingkungan kampus.

“Kami melihat ketika dilakukan pembubaran, massa keluar dari masing-masing sudut dan ruangan yang ada di dalam kampus. Ini menunjukkan bahwa situasi tersebut telah dipersiapkan dan perlu kami tangani dengan langkah-langkah yang terukur,” jelasnya.

Terkait aksi pembakaran ban yang terjadi di ruas jalan tepatnya di depan Korem, Kapolresta menjelaskan bahwa massa yang melakukan aksi tersebut merupakan bagian dari massa yang sebelumnya berada di dalam lingkungan kampus yang berhasil dibubarkan. Petugas kemudian melakukan langkah-langkah pengamanan untuk mencegah aksi tersebut meluas dan mengganggu keamanan serta aktivitas masyarakat.

Dalam penanganan tersebut, personel Polresta Jayapura Kota juga telah mengamankan seorang yang diduga memanjat tiang bendera dan memasang bendera Bintang Kejora. Yang bersangkutan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta menegaskan bahwa aparat keamanan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap tahapan pengamanan. Namun, apabila terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat, aparat akan mengambil langkah pengendalian sesuai prosedur.

“Dalam pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Namun ketika terjadi aksi anarkis berupa lemparan batu, tentu kami harus melakukan tindakan untuk mengendalikan situasi dan melindungi personel maupun masyarakat,” tegas Kapolresta.

Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah personel aparat keamanan mengalami luka akibat terkena lemparan batu dari massa. “Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura agar tetap aman dan kondusif.” Pungkas Kapolresta KBP Fredrickus.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke JPU

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/10) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dinyatakan lengkap oleh JPU. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Tersangka yang diserahkan yakni FN, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

AKP Zakaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Dua Perkara

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota – Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara narkotika, Kamis (01/10) pagi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota turut hadir personel pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Chanty Saraswati Makatita, S.H. dan Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami juga memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan ditangani sesuai prosedur,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Jayapura Kota.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dan dua tersangka yakni MI (31) dan RN (41).

Dari kedua perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 19,6442 gram dan 4,4606 gram sabu, dengan total keseluruhan 24,1048 gram narkotika golongan I jenis sabu.

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Satu Personel Polresta Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polresta Jayapura Kota tidak hanya menjadi sarana untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila, tetapi juga diwarnai dengan pemberian kenaikan pangkat pengabdian kepada satu personel Polresta Jayapura Kota, Rabu (1/10) pagi.

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diberikan kepada Kompol Edi Purwadi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, pengabdian dan loyalitas personel dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga memasuki masa akhir pengabdian.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR ketikan diwawancarai usai kegiatan mengatakan bahwa kenaikan pangkat pengabdian yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna tersendiri, khususnya sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi seluruh personel.

“Pada kesempatan ini juga kita melaksanakan kenaikan pangkat pengabdian kepada KA SPKT Polresta Jayapura Kota Kompol Edi Purwadi. Tentunya ini menjadi contoh dan teladan, sekaligus referensi bagi generasi Polri ke depan untuk tetap disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugas,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, perjalanan pengabdian seorang personel Polri harus dapat menjadi inspirasi bagi anggota lainnya untuk terus menjaga integritas, kedisiplinan serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kapolresta berharap kenaikan pangkat pengabdian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polresta Jayapura Kota untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Pengabdian dan kedisiplinan harus terus dijaga sampai akhir masa tugas. Apa yang telah diberikan tentunya dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut sekaligus menjadi bagian dari penghargaan institusi terhadap personel yang telah memberikan dedikasi selama menjalankan tugas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui momentum Hari Kesaktian Pancasila, Polresta Jayapura Kota terus mendorong seluruh personel untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan penuh tanggung jawab.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Trending