Connect with us

Polresta Jayapura Kota

‎Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Polsek Japsel Serahkan Tersangka Curas ke Jaksa

Published

on

‎Polresta Jayapura Kota, – Unit Reserse Kriminal Polsek Jayapura Selatan Polresta Jayapura Kota telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026) pukul 13.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Dua orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YB dan DIA.

‎Kasus tersebut bermula pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT di sekitar Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Saat itu korban yang sedang mengantarkan paket COD didatangi para pelaku yang meminta sejumlah uang. Ketika korban menolak, para pelaku melakukan perampasan disertai kekerasan berupa pemukulan dan diancam menggunakan senjata tajam hingga para pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban.

‎Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, satu helai kemeja lengan pendek bermotif garis warna cokelat dan abu-abu, serta satu helai celana panjang warna abu-abu.

‎Kapolsek menegaskan, atas perbuatan keduanya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP / UU Nomor 1 Tahun 2023).

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

‎”Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahapan penyelesaian proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Zaka.

‎Mengakhiri keterangannya, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zaka mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat beraktivitas di malam hari maupun di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan kepada kantor Kepolisian terdekat maupun melalui layanan call center Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Jayapura.(*)

‎Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Resnarkoba Polresta Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang telah berjalan, Jumat (10/7/2026) siang.

Kegiatan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara pertama yakni tersangka M.Y terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 14 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT di parkiran kendaraan Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, perkara kedua yakni tersangka R.M terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 16 Maret 2026.

Perkara tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 15.47 WIT di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelimpahan pelaku beserta barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika yang ditangani hingga proses hukum selanjutnya.

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Febry.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan dua tersangka beserta barang bukti tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II terhadap kedua perkara tersebut berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Wawali Kota Jayapura Lepas Kontingen Voli Kota Jayapura Menuju Kejuaraan Kapolda Cup 2026

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,– Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M didampingi Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR secara resmi melepas Kontingen Bola Voli Indoor dan Bola Voli Pasir Kota Jayapura yang akan mengikuti Kejuaraan Kapolda Cup 2026 di Kabupaten Biak Numfor bertempat di Aula Mapolresta, Jumat (10/7) pagi.

Prosesi pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera kontingen oleh Wakil Wali Kota Jayapura kepada Kapolresta Jayapura Kota selaku Ketua PBVSI Kota Jayapura Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR bersama Sekretaris PBVSI Kota Jayapura Roy J. H. Winerungan, S.H., sebagai tanda simbolis keberangkatan kontingen Volly Kota Jayapura menuju ajang Kejuaraan Kapolda Cup 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Rustan Saru memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PBVSI Kota Jayapura, Kapolresta Jayapura Kota beserta jajaran, para pelatih, pengurus, dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian serta pembinaan terhadap atlet muda Kota Jayapura.

“Pembinaan olahraga seperti ini merupakan langkah nyata dalam memberikan ruang kepada generasi muda untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka. Melalui olahraga, anak-anak muda dapat menyalurkan energi ke arah yang positif serta membentuk karakter yang disiplin, sportif, bertanggung jawab, dan memiliki semangat juang tinggi,” ujar Rustan Saru.

Ia juga berpesan kepada seluruh atlet agar menjaga kekompakan, kerja sama tim, disiplin, serta menjunjung tinggi sportivitas selama mengikuti pertandingan.

“Bola voli bukan hanya mengandalkan kemampuan individu, tetapi membutuhkan kekompakan, komunikasi, dan saling percaya antaranggota tim. Selamat bertanding, jaga nama baik Kota Jayapura, dan semoga memperoleh hasil terbaik yang membanggakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PBVSI Kota Jayapura Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyampaikan bahwa kontingen yang diberangkatkan telah melakukan persiapan secara maksimal untuk menghadapi Kejuaraan Kapolda Cup 2026.

Dengan dukungan Pemerintah Kota Jayapura dan seluruh pihak terkait, para atlet diharapkan mampu tampil maksimal, mengharumkan nama Kota Jayapura, serta menjadikan ajang ini sebagai bagian dari pembinaan menuju prestasi yang lebih tinggi.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

‎Polresta Dalami Asal-usul 82 Butir Amunisi Ilegal, Komitmen Ungkap Jaringan Peredaran

Published

on

By

‎Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Abepura terus mendalami kasus dugaan kepemilikan amunisi tanpa hak dengan mengamankan sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber dari seorang pria berinisial GSP (42), warga Distrik Abepura, Kota Jayapura.

‎Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom dan Kanit Reskrim Iptu Edwin A. Ayomi saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolsek Abepura (Rabu,8/7 siang) menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

‎”Kasus ini masih terus kami dalami. Fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi tersebut berasal serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta KBP Fredrickus.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan Kepolisian yang dilakukan pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Abepura bersama tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GSP yang diduga menguasai amunisi tanpa hak.

‎Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 82 butir amunisi tajam berbagai kaliber, terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.

‎Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

‎”Peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen mengungkap perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.

‎Mengakhiri keterangannya, Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kepolisian mencegah peredaran senjata api maupun amunisi ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen.(*)

‎Penulis : Subhan

Continue Reading

Trending