Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Buntuti Paket Mencurigakan, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan 12,35 Gram Sabu

Published

on

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IG (33) di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIT.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota terhadap dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang di wilayah Kota Jayapura. Petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu jasa pengiriman terdapat paket yang diduga berisi narkotika dan selanjutnya melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap proses pengiriman paket tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, personel melakukan penyelidikan berupa control delivery terhadap paket yang telah dicurigai tersebut. Saat paket tiba di lokasi tujuan, seorang laki-laki datang untuk mengambil paket. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama paket tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,35 gram, satu bungkus lembar plastik busa warna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga buah potongan tisu serta satu buah kotak paket warna cokelat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami asal-usul barang tersebut, tujuan pengiriman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap menyesuaikan penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur.” Pungkasnya.

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Laka Lantas di Pintu Angin Jayapura Selatan, Satu Penumpang Motor Meninggal Dunia

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat Street PA 6578 DD dan mobil Daihatsu Grandmax PA 8483 AR terjadi di Jalan Belakang Jaya Asri, tepatnya di kawasan Pintu Angin, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (03/10) pagi.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi saat kedua kendaraan bergerak bersamaan dari arah Kampung Buton menuju arah walikota. Setibanya di lokasi kejadian, mobil Daihatsu Grandmax yang dikemudikan S (42) mengalami ban tergelincir sehingga kendaraan kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Honda Beat Street yang berada di sisi kirinya.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka dan dua orang penumpangnya turut menjadi korban. Satu penumpang, yakni MD (8), meninggal dunia, sementara satu penumpang lainnya, H. (40), mengalami luka berat,” ujar Kapolsek Jayapura Selatan.

Pengendara sepeda motor, SS (46), mengalami luka pada bagian tangan dan mendapat perawatan medis. Sementara pengemudi mobil Daihatsu Grandmax mengalami benturan pada bagian kepala dan mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kecelakaan diduga terjadi akibat kurang hati-hatinya pengemudi mobil saat mengendalikan kendaraan hingga ban tergelincir dan menyebabkan tabrakan samping dengan sepeda motor.

“Personel kami telah mendatangi dan melakukan olah TKP, mendata para saksi, mengamankan barang bukti serta mengevakuasi para korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

Dari kecelakaan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan pada beberapa bagian.

Kapolsek Jayapura Selatan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak sebelum berkendara serta menggunakan perlengkapan keselamatan, khususnya helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan dan konsentrasi selama berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke JPU

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/10) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dinyatakan lengkap oleh JPU. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Tersangka yang diserahkan yakni FN, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

AKP Zakaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Dua Perkara

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota – Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara narkotika, Kamis (01/10) pagi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota turut hadir personel pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Chanty Saraswati Makatita, S.H. dan Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami juga memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan ditangani sesuai prosedur,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Jayapura Kota.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dan dua tersangka yakni MI (31) dan RN (41).

Dari kedua perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 19,6442 gram dan 4,4606 gram sabu, dengan total keseluruhan 24,1048 gram narkotika golongan I jenis sabu.

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Trending