Connect with us

Polres Mimika

Kasus Curat di Bougenville Telah Tahap II, Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis

Published

on

‎Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Dalam rangka proses Penyerahan Berkas, Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH menyerahkan Tersangka WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19) beserta barang bukti ke Kejari Mimika pada Senin, Tanggal 4 Mei 2026.

‎Polsek Miru mengungkapkan Kasus pencurian disertai Kekerasan (Curas) di Jalan Bougenville Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru masuk tahap II. Perlu diketahui, Kasus pencurian disertai Kekerasan ini terjadi pada tanggal 28 Januari 2026 yang mengakibatkan salah satu korban Fajar M.K mengalami pergelangan tangan putus akibat terkena senjata tajam.

‎Selain itu untuk tiga korban lainnya Ade A, Marchelino FE dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil yang berhasil digasak oleh pelaku pada saat kejadian. Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH menjelaskan bahwasanya salah satu pelaku merupakan Residivis dengan kasus Penganiayaan.

‎”Salah satu Pelaku AT merupakan Residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan” Jelas Ipda Teguh diruang Kerjanya pada Selasa, Tanggal 5 Mei 2026. Tambahnya “Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka”.

‎Pada proses penyerahan kedua Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 unit SPM Honda Vario warna hitam yang dilengkapi dengan TNKB dan 1 lembar Kwitansi serta 1 buah Dos HP merk Poco M6 diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu. Meddlyn Elisabeth Magniagasi, SH.

‎Hal ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-725 A/R.1.19/Eoh. 1/04/2025 tertanggal 04 April 2026 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P.21).

‎Perkara Pencurian disertai kekerasan ini telah dilaporkan secara resmi oleh  Korban di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP/B/15/I/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, tanggal 29 Januari 2026 setelah kejadian. Atas perbuatannya Kedua Tersangka WBMT alias Messi dan AT alias Shui terancam pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d KUHPidana. Dengan telah diserahkannya Tersangka ke Kejari Mimika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan.

‎”Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan” pungkas Ipda Teguh di akhir konfirmasinya.

Continue Reading

Polres Mimika

Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mimika Gelar Sedekah Pagi, Wujud Kepedulian dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mimika melaksanakan kegiatan Sedekah Pagi, Melayani dengan Hati dan Kasih kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (13/08/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidum Polres Mimika Ipda Achmad, S.H., bersama Kasubnit 1 Aipda Yunar Faisal, Kasubnit 2 Aipda Rudi serta anggota Unit Tipidum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan personel dari kantor menuju sejumlah wilayah di Kabupaten Mimika. Setibanya di wilayah SP 3, rombongan disambut dengan baik oleh masyarakat setempat.

Bantuan yang diberikan berupa beras, mi instan, gula, kopi, teh dan susu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian sedekah pagi kepada masyarakat di wilayah SP 2, SP 3 dan masyarakat Kwamki.

Kanit Tipidum Ipda Achmad, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, sekaligus sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun komunikasi yang harmonis antara kepolisian dengan warga.

Masyarakat yang menerima bantuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Mimika, Kasat Reskrim, Kanit Tipidum beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berbagi dengan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, hubungan silaturahmi antara Polres Mimika dengan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Polda Papua Tengah

Polres Mimika Raih Predikat Pelayanan Terbaik, Selangkah Menuju Polresta

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polres Mimika meraih predikat pelayanan publik terbaik. Capaian tersebut menjadi salah satu modal penting dalam rencana peningkatan status kelembagaan dari Kepolisian Resor (Polres) menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., mengatakan, berdasarkan kriteria dan standar penilaian yang ada, Polres Mimika telah memenuhi sejumlah persyaratan penting untuk mendukung peningkatan status tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres saat ditemui di Mako Brimob, Mile 32, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, kesiapan tersebut meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kecukupan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Secara kriteria dan standar penilaian, kami sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, baik dari sisi pelayanan, sarana prasarana maupun SDM,” kata Kapolres

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai waktu dan pelaksanaan peningkatan status kelembagaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan Mabes Polri.

Predikat pelayanan terbaik yang diraih, lanjutnya, juga tidak boleh hanya menjadi penghargaan administratif. Capaian itu harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Predikat ini jangan hanya berhenti sebagai penghargaan. Ini menjadi dorongan bagi seluruh anggota untuk terus memberikan pelayanan terbaik secara profesional dan konsisten,” ujarnya.

Menyesuaikan kompleksitas Mimika
Wacana perubahan status Polres Mimika menjadi Polresta Mimika dinilai strategis untuk menyesuaikan kapasitas organisasi kepolisian dengan perkembangan Kabupaten Mimika yang semakin kompleks.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nomenklatur, tetapi diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi, personel, sarana dan prasarana, serta kemampuan operasional kepolisian.
Mimika memiliki karakter wilayah yang cukup beragam. Selain kawasan perkotaan Timika, wilayah hukum Polres Mimika juga mencakup kawasan pertambangan, pelabuhan, pesisir, hingga distrik-distrik dengan kondisi geografis yang menantang.
Di sisi lain, pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi dan tingginya mobilitas masyarakat turut meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Mimika juga menghadapi beragam persoalan di lapangan, mulai dari aksi pemalangan, unjuk rasa, konflik antarkelompok, sengketa sosial hingga berbagai tindak kriminal.
Kondisi tersebut membutuhkan dukungan organisasi kepolisian yang semakin kuat dan mampu menyesuaikan diri dengan beban tugas serta karakteristik wilayah.

Jika peningkatan status terealisasi, penguatan kelembagaan diharapkan dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Penanganan laporan, pengamanan kegiatan, penegakan hukum hingga respons terhadap gangguan keamanan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, efektif dan profesional.
Dengan capaian pelayanan publik terbaik yang telah diraih, Polres Mimika kini menempatkan penguatan kualitas pelayanan sebagai salah satu fondasi menuju transformasi kelembagaan menjadi Polresta Mimika.

Continue Reading

Polda Papua Tengah

Polsek Mimika Timur Fasilitasi Pertemuan Kekeluargaan, Penyerahan Uang Duka Tidak Hentikan Proses Hukum

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika – Polsek Mimika Timur memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban berinisial E.W. meninggal dunia. Pertemuan berlangsung di Pondok Inspirasi Polsek Mimika Timur, Rabu (12/8/2026).

Kasus tersebut terjadi pada 16 Juli 2026 di kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya, khususnya terkait kesepakatan pemberian uang duka dari keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mimika Timur IPTU Alex Soumilena, Kepala Distrik Mimika Timur Raymond Tanser, S.Sos., Kanit Reskrim IPDA Ferdy Kimbal, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Kapolsek Mimika Timur IPTU Alex Soumilena menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memfasilitasi penyerahan uang duka berdasarkan kesepakatan kedua keluarga. Namun, kesepakatan secara kekeluargaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pertemuan hari ini adalah untuk penyerahan uang duka dari pihak keluarga pelaku sesuai kesepakatan dalam mediasi sebelumnya. Namun perlu diketahui bersama bahwa pemberian uang duka ini bukan sebagai upaya menghentikan atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kapolsek.

Perwakilan keluarga korban, Sem Wanma/Tiriyu, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima pemberian uang duka tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kedua keluarga yang sama-sama menggantungkan kehidupan dari pekerjaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bersama dengan terus mengingatkan generasi muda agar menjaga hubungan baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan maupun menyakiti orang lain.

Hal senada disampaikan Agustina Tiriyu dari pihak keluarga korban. Ia berharap para orang tua dari masing-masing kelompok dapat mengingatkan anak-anak muda untuk saling menjaga dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, Kepala Suku Asmat Timika Simon Dewar selaku perwakilan keluarga pelaku menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan uang duka tahap awal sebesar Rp50 juta. Untuk kekurangannya, keluarga pelaku meminta waktu karena dana akan dikumpulkan secara bertahap dari hasil pekerjaan bongkar muat.

Kepala Distrik Mimika Timur Raymond Tanser turut mengajak kedua belah pihak untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan bersama-sama mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Mari kita bersama-sama saling mengingatkan anak-anak kita dan menjadi contoh yang baik. Uang duka yang diberikan juga diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku kemudian menyerahkan uang duka sebesar Rp50.000.000 kepada keluarga korban yang diterima langsung oleh ayah kandung korban, Donatus Waweyauta.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, total uang duka yang disepakati sebesar Rp200.000.000. Setelah pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta, sisa sebesar Rp150.000.000 akan dipenuhi secara bertahap oleh keluarga pelaku dengan menyesuaikan kemampuan dan pendapatan dari pekerjaan TKBM.

Polsek Mimika Timur berharap komunikasi dan pendekatan kekeluargaan yang telah terbangun dapat membantu menjaga hubungan antarkeluarga dan kelompok masyarakat serta mencegah munculnya persoalan lanjutan.

Kepolisian kembali menegaskan bahwa kesepakatan dan pemberian uang duka merupakan bagian dari penyelesaian persoalan sosial antara kedua keluarga dan tidak menghapus maupun menghentikan proses hukum terhadap perkara pidana yang sedang ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Trending