Connect with us

Polres Asmat

Polres Asmat Release Kasus Pembakaran Pos Satgas 123 Rajawali

Published

on

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., bersama Asisten Setda I Kabupaten Asmat Muhammad Iqbal, SP, M.Si., Press Release kasus Pembakaran Pos TNI Satgas 123 Rajawali yang terjadi pada 27 September 2025 lalu, Bertempat Di Mako Polres Asmat, Selasa (05/05/2026).

Sat Reskrim Polres Asmat resmi rampungkan berkas perkara kasus tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum terhadap Pos Satgas 123 Rajawali di Jalan Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

​Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) silam. Dua remaja berinisial YR (17) dan KAB ditetapkan sebagai pelaku dalam aksi pengerusakan dan pembakaran gedung tersebut.

​“Berdasarkan kronologi kejadian bermula saat anak pelaku YR mendengar keributan terkait isu penembakan warga. YR kemudian bergabung dengan massa dan melakukan pengerusakan. Tak berhenti di situ, YR bersama KAB membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin.

​Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku YR sempat melarikan diri ke Kota Timika. Tim Sat Reskrim Polres Asmat yang melakukan pengejaran sempat mengalami kendala saat pelaku mencoba bersembunyi di dalam hutan. Namun, melalui upaya persuasif dan koordinasi dengan Polres Mimika, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk proses hukum lebih lanjut,”Ujar Kapolres Asmat.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa serpihan bekas terbakar dari bangunan pos serta satu unit flashdisk berisi rekaman video dan foto saat peristiwa pembakaran berlangsung.

​Terkait motif kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut demi eksistensi atau sekadar mencari perhatian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”.

​Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan perkara dan Tahap I berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polres Asmat

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Asmat Gelar Lomba Menembak Di Pulau Baru.

Published

on

By

Asmat – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Asmat menggelar kegiatan lomba menembak yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., Bertempat di Pulau Baru, Kabupaten Asmat, Sabtu (13/06/2026).

Acara yang berlangsung seru ini tidak hanya diikuti oleh jajaran internal kepolisian, tetapi juga dihadiri oleh unsur TNI Tampak hadir di lokasi kegiatan, Danramil Agats Kapten INF Mahfudi dan Danpos AL Agats Letda Laut Sukoco beserta para anggotanya yang turut berpartisipasi aktif dalam jalannya perlombaan.

Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menyampaikan bahwa lomba menembak ini bukan sekadar ajang kompetisi atau asah kemampuan memegang senjata. Lebih dari itu, momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi wadah mempererat tali silaturahmi dan solidaritas antara Polri dan TNI.

“Lomba menembak di Pulau Baru ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Bhayangkara Ke-80. Selain untuk mengasah keterampilan, kehadiran rekan-rekan dari Koramil Agats dan Pos AL di sini adalah bukti nyata bahwa sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Asmat sangat solid dan terjaga dengan baik,”Ujar AKBP Wahyu.

Kegiatan yang digelar di Pulau Baru dengan peserta yang berjumlah 50 peserta berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat sportivitas. Jalannya perlombaan memperlihatkan keakraban yang kental antar-personel, di mana para peserta saling memberikan dukungan dalam membidik sasaran tembak.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polda Papua

Jaga Kamtibmas Kota Agats, UKL IV Polres Asmat Laksanakan Patroli Rutin

Published

on

By

Asmat – Guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kepolisian Resor Asmat melalui Patroli Unit Kerja Lapangan (UKL) Regu IV gencar melaksanakan patroli Cipta Kondisi Di Seputaran Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Patroli yang berlangsung dari Minggu malam (24/05/2026) pukul 23.00 WIT hingga Senin pagi (25/05/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Asmat Iptu Irwan.

Dalam arahannya sebelum melepas personel Iptu Irwan menekankan pentingnya menjaga keselamatan diri dan tim, serta fokus memantau titik-titik rawan guna menghindari gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kasat Samapta Iptu Irwan mengatakan bahwa kehadiran personel Polri di lapangan melalui patroli rutin pada jam-jam rawan terbukti memberikan dampak positif yang signifikan bagi psikologis masyarakat.

“Secara umum, situasi Kamtibmas di wilayah Distrik Agats sepanjang malam hingga pagi hari dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Kendati demikian, Polres Asmat berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli guna mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan di masa mendatang,”Ujar Iptu Irwan.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polres Asmat

Polres Asmat Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Miras ‘Sopi Kaki Anjing’ ke Kejari Merauke

Published

on

By

Asmat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asmat resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi “Kaki Anjing” ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (19/05/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka ‘S’ (46) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke berdasarkan Surat Nomor: B-1272/R.1.15/Eku.1/03/2026.

​Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka inisial ‘S’ ditangkap atas dugaan melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, sehingga berpotensi merusak kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Asmat.

“Proses pergeseran tersangka dari Asmat menuju Merauke dikawal ketat oleh personel Pamwal Satresnarkoba Polres Asmat. Menggunakan transportasi udara, rombongan bertolak dari Asmat pada pukul 09.00 WIT dan tiba di Kabupaten Merauke pada pukul 11.30 WIT untuk langsung menuju kantor Kejaksaan.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dimulai pada pukul 15.00 WIT dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Setelah seluruh proses administrasi Tahap II selesai pada pukul 16.45 WIT, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Merauke untuk mempermudah proses hukum selanjutnya sambil menunggu jadwal persidangan (dakwaan dan tuntutan),”Ungkap Ipda Ilyas.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Trending