Doyo Baru – Polres Jayapura memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam rangka penyelesaian permasalahan penganiayaan yang berujung pada pembakaran rumah di Kampung Lapua, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura tersebut turut membahas aksi pemalangan Jalan Trans Jayapura–Sarmi yang sebelumnya dilakukan pihak keluarga Matius Griapon sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian.
Pertemuan dipimpin Kabag Ops Polres Jayapura AKP Frengki Rumbiak dan dihadiri Kasat Binmas AKP Heri Nata A. Irianto, Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Samapta IPTU Slamet Pahono, S.H., Kapolsek Kaureh IPTU Gunadi, Kapolsek Nimbokrang IPTU Sukarno, KBO Sat Intelkam IPDA Antonius A. Hubi, personel Polres Jayapura serta pihak keluarga Matius Griapon, perwakilan PT. Sinar Mas Jayapura, Ketua DAS Demutru Yosep Hembring dan Ondoafi Suku Tecuari Alexander Tecuari.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kabag Ops Polres Jayapura AKP Frengki Rumbiak menyampaikan bahwa kepolisian hadir sebagai fasilitator untuk membantu mempertemukan para pihak dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama, sekaligus memastikan persoalan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari pihak kepolisian membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. Terkait proses hukum, laporan yang sudah dibuat akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Matius Griapon menyampaikan permintaan agar para pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan segera diamankan dan diproses sesuai hukum. Pihak keluarga juga menyatakan tidak akan kembali melakukan pemalangan terhadap jalan umum.
Sementara itu, perwakilan PT. Sinar Mas Jayapura menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut. Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian kepada korban dan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik, dengan tetap menjunjung asas hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
“Permasalahan ini akan kami tangani sesuai prosedur hukum. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ada untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dari hasil pertemuan, para pihak kemudian menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga Matius Griapon meminta agar para pelaku yang disebut dalam laporan, serta pihak lain yang terlibat, segera diproses sesuai hukum.
Pihak keluarga juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pemalangan di jalan umum wilayah Jalan Trans Jayapura–Sarmi.
Sementara itu, perwakilan PT. Sinar Mas Jayapura menyatakan kesediaan memberikan dana bantuan kepedulian kepada pihak keluarga Matius Griapon sebesar Rp50 juta. Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa para pihak memahami permasalahan penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan.
Kabag Ops Polres Jayapura menegaskan bahwa kepolisian akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun ketertiban umum.
“Kami mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pertemuan kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama, sesi foto dan doa bersama. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif.