Connect with us

Polres Jayapura

Polres Jayapura Tetapkan Ibu sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia

Published

on

Sentani – Polres Jayapura menetapkan seorang perempuan berinisial EW (43) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban AKKW, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9/2026).

Dalam press conference Kamis (10/09), Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., didampingi KBO Reskrim IPTU Royke Sineri, S.H., M.H. dan Kasie Humas AKP Priyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara,” ujar Kapolres Jayapura.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika tersangka berada di rumah bersama korban dan seorang bayi yang masih berusia sekitar dua bulan. Saat itu bayi tersebut menangis, sementara tersangka yang sedang menyusui merasa kesulitan memberikan ASI.

Tersangka kemudian meminta korban yang merupakan anak kandungnya untuk membantu membuatkan susu bagi bayi. Namun, permintaan tersebut tidak segera dilakukan oleh korban. Kondisi tersebut membuat tersangka merasa kesal dan kemudian terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mengikuti korban yang masuk ke dalam kamar. Tersangka selanjutnya mengambil sebatang kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Usai kejadian, kakak korban sempat memarahi tersangka dan mempertanyakan perbuatannya. Korban kemudian keluar dari rumah sambil memegang bagian kepalanya. Sementara tersangka meninggalkan rumah dan berangkat menuju tempat kerjanya.

Dalam perjalanan menuju kantor, tersangka kemudian mendapat telepon dari pihak keluarga yang menyampaikan bahwa korban telah dibawa ke RS Yowari dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah tiba di rumah sakit, berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Dari keterangan dokter, terdapat luka pada bagian kepala sebelah kiri dan ditemukan darah dari telinga serta hidung. Namun untuk memastikan secara medis penyebab kematian secara lebih mendalam, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan kami menghormati keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kayu balok berukuran sekitar 23 cm serta pakaian yang dikenakan korban.

Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, motif sementara perbuatan tersebut diduga dipicu rasa kesal dan emosi tersangka yang terakumulasi akibat berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.

“Dari hasil pembicaraan saya langsung dengan tersangka, yang bersangkutan mengaku merasa kesal dan terbebani dengan berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil. Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap alat bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, Kapolres turut menyampaikan bahwa tersangka masih memiliki seorang bayi berusia sekitar dua bulan yang membutuhkan ASI. Karena itu, aspek kemanusiaan terhadap kebutuhan bayi tersebut tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan.

“Bayi ini masih membutuhkan ASI dari ibunya. Kami tetap memperhatikan kebutuhan bayi tersebut. Tidak mungkin kebutuhan bayi diabaikan, sehingga dalam proses penanganan perkara ini aspek kemanusiaan tetap kami perhatikan tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Polres Jayapura memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan.

Continue Reading

Polres Jayapura

Resnarkoba Polres Jayapura Tertibkan Penjualan Miras Lokal Boplas di Doyo Lama, Puluhan Botol Diamankan

Published

on

By

Doyo lama – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menertibkan aktivitas penjualan minuman keras (miras) lokal jenis Boplas yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9/2026) malam.

Penertiban tersebut dilakukan setelah personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras lokal jenis Boplas di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., bersama personel Opsnal langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.20 WIT.

Setibanya di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan sekaligus pembuatan minuman keras lokal jenis Boplas.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan seorang pria berinisial YYA (46), warga Kampung Yenewa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan Boplas, yakni 79 botol berukuran sedang berisi minuman keras jenis Boplas, satu buah pipa yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua ember plastik berisi endapan bahan pembuatan Boplas, serta satu buah dandang berukuran besar yang digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian terkait peredaran minuman keras lokal yang dinilai meresahkan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penjualan serta pembuatan minuman keras lokal jenis Boplas. Sejumlah barang kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.

Seluruh barang yang diamankan bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun produksi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman dan tertib. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Continue Reading

Polres Jayapura

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura Tangkap Terduga Pelaku Penipuan, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

Sentani – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial MW (41) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait transaksi jual beli sepeda motor. Terduga pelaku diamankan di kawasan Pasar Otonom Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.04 WIT.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim 1 dan Tim 2 Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Pasar Otonom Kotaraja.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Axel.

Kasus tersebut dilaporkan oleh dr. JK, yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Vario dengan terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diserahkan kepada terduga pelaku dengan mekanisme pembayaran secara mencicil.

Namun, setelah kendaraan diserahkan, pembayaran cicilan sebagaimana yang disepakati tidak dilanjutkan hingga saat ini. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi PA 4829 J yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Axel menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang perkara ini,” jelasnya.

Setelah diamankan dari lokasi, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura dan tiba sekitar pukul 21.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.

Continue Reading

Polres Jayapura

Polres Jayapura Perkuat Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Doyo Lama

Published

on

By

Doyo Lama – Polres Jayapura terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui kegiatan penanaman jagung di Kebun Ketahanan Pangan Polres Jayapura, Kampung Numpang Geser, Distrik Waibu, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIT tersebut melibatkan jajaran Polres Jayapura, di antaranya Kabag SDM Polres Jayapura AKP Susana Tecuari, Kasat Binmas AKP Heri Nata, Kasubbag Watpers SDM IPTU Khotibul Imam serta sejumlah personel yang telah ditugaskan.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kabag SDM AKP Susana Tecuari mengatakan, kegiatan penanaman jagung merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif.

“Penanaman jagung ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Jayapura dalam mendukung program ketahanan pangan. Kami ingin lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai manfaat, baik bagi institusi maupun masyarakat,” ujar AKP Susana.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya sebatas melakukan penanaman, namun menjadi bagian dari upaya membangun semangat personel untuk turut berperan dalam menjaga ketersediaan pangan melalui sektor pertanian.

“Ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Polri melalui jajaran Polres Jayapura akan terus berupaya mengambil bagian, salah satunya dengan mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebelum penanaman dimulai, personel terlebih dahulu menerima arahan dan pembagian tugas. Selanjutnya, Kabag SDM bersama Kasat Binmas dan personel melaksanakan penanaman bibit jagung pada lahan yang telah dipersiapkan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan gotong royong. Usai seluruh rangkaian penanaman selesai, personel melaksanakan istirahat dan kegiatan kemudian ditutup pada pukul 11.00 WIT.

Melalui program ketahanan pangan ini, Polres Jayapura berharap hasil pertanian yang dikembangkan dapat tumbuh dengan baik serta menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Polres Jayapura akan terus hadir dan mengambil bagian dalam program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga dan memperkuat ketahanan pangan,” pungkas AKP Susana.

Continue Reading

Trending