Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Respons Cepat Polsek Jayapura Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Berhasil Diamankan

Published

on

Polresta Jayapura Kota – Kurang dari empat jam setelah peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di depan Kios Smart Cell, Jembatan Merah Youtefa, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin (6/7) pagi, personel Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.20 WIT itu mengakibatkan dua korban mengalami luka akibat sabetan parang. Korban pertama mengalami luka sobek di bagian kepala, sementara korban kedua mengalami luka sobek pada bagian leher. Keduanya langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial F.N. (28) yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras menghampiri kedua korban yang sedang berhenti untuk membeli rokok dan pulsa. Pelaku kemudian menuduh salah satu korban mengambil telepon genggam miliknya. Meski korban telah memberikan penjelasan, pelaku tidak menerima hingga terjadi adu mulut.

Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan penggeledahan terhadap kendaraan korban dan menemukan sebilah parang di dalam mobil. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk membacok kedua korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan pada pukul 08.50 WIT berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR. melalui PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Zakaruddin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat dalam setiap penanganan laporan maupun gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman serta kondusif,” tutup AKP Zakaruddin.

Saat ini penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke JPU

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/10) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dinyatakan lengkap oleh JPU. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Tersangka yang diserahkan yakni FN, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

AKP Zakaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Dua Perkara

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota – Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara narkotika, Kamis (01/10) pagi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota turut hadir personel pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yakni Chanty Saraswati Makatita, S.H. dan Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami juga memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan ditangani sesuai prosedur,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Jayapura Kota.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dan dua tersangka yakni MI (31) dan RN (41).

Dari kedua perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 19,6442 gram dan 4,4606 gram sabu, dengan total keseluruhan 24,1048 gram narkotika golongan I jenis sabu.

“Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Satu Personel Polresta Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polresta Jayapura Kota tidak hanya menjadi sarana untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila, tetapi juga diwarnai dengan pemberian kenaikan pangkat pengabdian kepada satu personel Polresta Jayapura Kota, Rabu (1/10) pagi.

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diberikan kepada Kompol Edi Purwadi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, pengabdian dan loyalitas personel dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga memasuki masa akhir pengabdian.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR ketikan diwawancarai usai kegiatan mengatakan bahwa kenaikan pangkat pengabdian yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna tersendiri, khususnya sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi seluruh personel.

“Pada kesempatan ini juga kita melaksanakan kenaikan pangkat pengabdian kepada KA SPKT Polresta Jayapura Kota Kompol Edi Purwadi. Tentunya ini menjadi contoh dan teladan, sekaligus referensi bagi generasi Polri ke depan untuk tetap disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugas,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, perjalanan pengabdian seorang personel Polri harus dapat menjadi inspirasi bagi anggota lainnya untuk terus menjaga integritas, kedisiplinan serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kapolresta berharap kenaikan pangkat pengabdian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polresta Jayapura Kota untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Pengabdian dan kedisiplinan harus terus dijaga sampai akhir masa tugas. Apa yang telah diberikan tentunya dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut sekaligus menjadi bagian dari penghargaan institusi terhadap personel yang telah memberikan dedikasi selama menjalankan tugas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui momentum Hari Kesaktian Pancasila, Polresta Jayapura Kota terus mendorong seluruh personel untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan penuh tanggung jawab.(*)

Penulis : Edgard

Continue Reading

Trending