Connect with us

Polresta Jayapura Kota

‎Seorang WNA Asal PNG Diciduk Opsnal Narkoba Polresta Lantaran Bawa Ganja 1,6 Kilogram

Published

on

‎Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) yang kedapatan membawa 1.644,76 gram atau sekitar 1,6 kilogram narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

‎Saat lakukan jumpa pers berasama awak media di Mapolresta (Jumat,26/6) pagi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda M. Subhan, S.H., M.H mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIT setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.

‎”Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja,” kata AKP Febry.

‎Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 62 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel hitam bertuliskan “Polo Blacker” dan dibungkus menggunakan beberapa lapisan plastik serta lakban.

‎Selain ganja, polisi turut menyita satu tas ransel hitam, satu tas belanja warna biru, dua plastik bening ukuran besar, dan empat gumpalan lakban bening yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

‎Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti mencapai 1.644,76 gram. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil negatif.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, JH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga PNG berinisial M. yang memintanya menjual barang haram itu di Kota Jayapura. Tersangka mengaku setiap paket ganja rencananya dijual seharga Rp500 ribu.

‎Menurut pengakuan tersangka, setelah seluruh ganja terjual, uang hasil penjualan akan dibawa kembali ke Papua Nugini untuk dibagi bersama pemasok.

‎Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas batas yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk jalur masuk ganja dari Papua Nugini ke Kota Jayapura.

‎”Tersangka mengaku ini merupakan kali pertama membawa langsung ganja ke Jayapura. Namun penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Febry.

‎AKP Febry Pardede juga menegaskan, tas perbuatannya, tersangka JH dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda yang diperberat.

‎Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian, silahkan laporkan segera ke layanan Call Center Kepolisian 110 bila menemukan atau mengetahui tentang peredaran narkoba di Kota Jayapura, identitas pelapor tentunya dirahasiakan, mari bersama jaga Kota Jayapura agar bersih dari peredaran narkoba jenis apapun itu,” pungkas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(*)

‎Penulis : Tegar

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Komitmen Berantas Kejahatan, Polresta Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- Satreskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jumat (14/8) Siang.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing M.G, Y.U, dan A.D Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah selesai dan perkara dilanjutkan ke proses hukum berikutnya oleh pihak kejaksaan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional.

AKP Alamsyah Ali menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.50 WIT di Jalan Ardipura II (Polimak), Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Saat itu korban yang sedang mengendarai kendaraan mendapati adanya batu dan batang pohon yang menghalangi jalan. Ketika korban hendak memundurkan kendaraan, sejumlah orang mendatangi mobil korban dan meminta uang secara paksa.

Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku mengambil tas milik korban dari dalam kendaraan, sementara pelaku lainnya melakukan ancaman menggunakan balok sambil mengancam akan merusak kendaraan korban. Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jayapura Kota.

Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menambahkan, “Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Jayapura.” ujar Kasat Reskrim

Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Cegah Judi Online, Propam Polresta Periksa Pengunaan Handphone Personel

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,-Propam Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh personel sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun institusi Polri.

Pengawasan tersebut dilakukan di lapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (13/8/2026) secara khusus menyasar penggunaan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di kalangan personel. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Propam dalam menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta integritas anggota Polresta Jayapura Kota.

Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani M. Souhuwat, mengatakan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan secara berjenjang dan berkelanjutan, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga terhadap aktivitas personel di ruang digital.

“Pengawasan ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan agar seluruh personel tidak terlibat dalam pinjaman online maupun judi online yang dapat berdampak terhadap kehidupan pribadi, keluarga, pelaksanaan tugas, hingga citra institusi,” ujar Kasi Propam Aiptu Rani

Ia menambahkan, mulai minggu ini dan seterusnya, kegiatan pengawasan dan pembinaan akan lebih digalakkan sebagai upaya membangun kesadaran seluruh personel untuk menggunakan media digital secara bijak serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan kode etik profesi Polri.

“Pelaksanaan pengawasan akan kami lakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan hasil yang baik dalam meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran seluruh personel,” jelasnya.

Aiptu Rani juga mengimbau seluruh anggota Polresta Jayapura Kota agar tidak melakukan maupun terlibat dalam kegiatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, baik di lingkungan kerja maupun di ruang digital.

“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk menjauhi judi online maupun pinjaman online yang tidak sehat. Jangan sampai persoalan tersebut mengganggu pelaksanaan tugas dan berdampak kepada keluarga maupun institusi,” tegasnya.

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya personel yang melakukan pelanggaran, Propam akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya personel yang melakukan pelanggaran, tentunya akan kami tindak secara langsung dan tegas sesuai ketentuan. Jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur, maka prosesnya dapat dilanjutkan melalui mekanisme Sidang Disiplin maupun Sidang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut, Propam Polresta Jayapura Kota berharap seluruh personel semakin disiplin, profesional, dan mampu menjaga kehormatan serta nama baik institusi Polri dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Dwis

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Argapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (12/8) Siang.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik bening berisi narkotika jenis ganja, satu bungkusan kertas rokok berisi ganja serta satu kantong plastik bening dengan total berat barang bukti kurang lebih 98,15 gram.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, karena upaya pemberantasan ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Jayapura Kota berharap melalui pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, sehat dan kondusif di Kota Jayapura.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Trending