MERAUKE – Polres Merauke melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Merauke pada Kamis, 3 September 2026. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Voli 38 Setia Polres Merauke dan dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. selaku Inspektur Upacara, dengan Komandan Upacara Ipda Hasan Cahyadi Uluputty, S.Tr.K. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Merauke.
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni atas nama inisial Iptu MAD dengan jabatan terakhir sebagai Pama Polres Merauke Polda Papua. Yang bersangkutan dikenakan PTDH berdasarkan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf d serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Personel kedua yaitu atas nama inisial Bripda ADV, dengan jabatan terakhir sebagai Ba Polres Merauke, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Merauke menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Merauke agar senantiasa berpikir sebelum bertindak serta mempertimbangkan setiap keputusan yang diambil. Kapolres juga menekankan pentingnya memiliki penalaran yang tajam, melakukan analisa dengan baik serta mempersiapkan segala sesuatu secara matang, baik dalam berbuat, bertindak maupun bertutur kata.
Semoga ini yang terakhir tentunya yang kita harapkan, biarlah ketika kita berhenti menjadi polisi adalah karena memang kita sudah memasuki purna tugas Polri,” ungkap Kapolres Merauke. Kegiatan upacara PTDH ini diharapkan menjadi momentum evaluasi dan pengingat bagi seluruh personel khususnya dipolres merauke untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalitas serta nama baik institusi Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.