Connect with us

Polresta Jayapura Kota

Komitmen Berantas Narkotika, Polresta Serahkan Dua Tersangka Bersama Barang Bukti ke Kejaksaan

Published

on

Polresta Jayapura Kota,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/7) Siang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka S.A (40) dan I.M (40) yang sebelumnya diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Perkara ini berawal pada Minggu (15/3) sekitar pukul 01.10 WIT, saat personel Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Hanurata Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik kliper bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5467 gram hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa alat hisap sabu, telepon genggam, dan 1 unit kendaraan roda empat berwarna merah.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

“kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional dan transparan hingga proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan telah terlaksana dengan tanpa hambatan dan berjalan aman, selanjutnya tersangka beserta barang bukti menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Polresta Jayapura Kota dan Pertamina Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota,- bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Jayapura, Senin (13/7/2026). Rapat yang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR. didampingi Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kota Jayapura Januar Adi Prabowo.

Dalam arahannya, Kapolresta Jayapura Kota menyampaikan bahwa selama kurang lebih satu minggu terakhir personel Polresta telah diterjunkan untuk melakukan pengamanan, monitoring, dan penindakan di sejumlah SPBU di Kota Jayapura. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai antrean kendaraan sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Beberapa pelanggaran dan temuan telah kami kantongi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan sambil menunggu terbentuknya Satgas dari Pemerintah Kota Jayapura agar ke depan pengawasan dapat dilakukan secara terpadu,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kota Jayapura, Januar Adi Prabowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polresta Jayapura Kota dalam menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di SPBU telah memberikan dampak positif terhadap berkurangnya antrean kendaraan dan kemacetan di sejumlah titik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Jayapura Kota. Setelah kami pantau beberapa hari terakhir, antrean kendaraan mulai berkurang dan penyaluran BBM menjadi lebih tertib. Kami siap mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilakukan Polresta,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pertamina telah memblokir sekitar 3.000 nomor polisi yang terindikasi menggunakan identitas palsu maupun hasil manipulasi barcode dalam pembelian BBM bersubsidi. Selain itu, pada Agustus mendatang direncanakan SPBU Holtekamp mulai beroperasi guna menambah kapasitas pelayanan BBM di Kota Jayapura.

Dalam rapat tersebut turut dibahas berbagai persoalan yang masih ditemukan di lapangan, seperti kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang, dugaan penyalahgunaan barcode dan plat nomor palsu, hingga indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam meloloskan kendaraan pelangsir.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau ditemukan penyimpangan, khususnya di SPBU yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan tindakan hukum, termasuk pemasangan police line apabila diperlukan. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tegas Kapolresta.

Melalui rapat koordinasi ini, Polresta Jayapura Kota bersama PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Jayapura dan instansi terkait dalam pembentukan Satgas Pengawasan Distribusi BBM. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengurangi antrean kendaraan di SPBU, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Kota Jayapura.

Penulis : Tegar

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Kapolsek Japsel Pigi Ajar di Sekolah, Dekatkan Diri dengan Pelajar

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota, – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H. Menyambangi sekaligus memberikan sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas dan pencegahan cyber bullying kepada sekitar 320 siswa baru SMP Negeri 3 Jayapura, Senin (13/7) Siang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMPN 3 Jayapura, Jalan Ardipura Raya No. 3, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun kesadaran hukum, kedisiplinan, serta karakter positif para pelajar sejak dini.

Dalam penyampaiannya, AKP Zakaruddin mengajak para siswa untuk mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa dengan mengedepankan disiplin, semangat belajar, menghormati orang tua dan guru, serta memiliki sikap bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

“Adik-adik sekalian adalah generasi penerus bangsa. Raihlah cita-cita dengan kerja keras, disiplin, dan semangat belajar agar kelak dapat membanggakan orang tua serta membawa perubahan yang lebih baik,” ujar Kapolsek.

Terkait keselamatan berlalu lintas, Kapolsek memberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan helm berstandar SNI, tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan, serta selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Selain itu, AKP Zakaruddin juga menyampaikan edukasi mengenai cyber bullying atau perundungan di dunia digital, mengingat di jaman yang serba digital ini para siswa biasanya sudah biasa menggunakan media sosial oleh karena itu para siswa diimbau agar menggunakan media sosial secara bijak, tidak melakukan penghinaan, menyebarkan informasi bohong, maupun membagikan konten yang dapat merugikan orang lain.

“Gunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab. Jadilah generasi yang mampu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif serta saling menghargai satu sama lain,” pesannya.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para siswa yang berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan terkait keselamatan berkendara dan penggunaan media digital.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan menyampaikan bahwa kegiatan edukasi kepada pelajar merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pembinaan dan pencegahan sejak dini.

“Melalui kegiatan seperti ini, Polri hadir untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda agar mampu menjadi pelajar yang disiplin, taat aturan, serta bijak dalam menggunakan teknologi,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polsek Jayapura Selatan, pihak sekolah, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta nyaman bagi para pelajar serta menjadi bekal yang positif dan bermanfaat terutama untuk para siswa yang mana masih dalam masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). (*)

Penulis : Danu

Continue Reading

Polresta Jayapura Kota

Sat Resnarkoba Polresta Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Published

on

By

Polresta Jayapura Kota, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang telah berjalan, Jumat (10/7/2026) siang.

Kegiatan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara pertama yakni tersangka M.Y terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 14 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT di parkiran kendaraan Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, perkara kedua yakni tersangka R.M terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan kepolisian tanggal 16 Maret 2026.

Perkara tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 15.47 WIT di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelimpahan pelaku beserta barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika yang ditangani hingga proses hukum selanjutnya.

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Febry.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan dua tersangka beserta barang bukti tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II terhadap kedua perkara tersebut berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

Penulis : Danu

Continue Reading

Trending