Polresta Jayapura Kota

Komitmen Berantas Narkotika, Polresta Serahkan Dua Tersangka Bersama Barang Bukti ke Kejaksaan

Published

on

Polresta Jayapura Kota,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/7) Siang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka S.A (40) dan I.M (40) yang sebelumnya diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Perkara ini berawal pada Minggu (15/3) sekitar pukul 01.10 WIT, saat personel Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Hanurata Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik kliper bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5467 gram hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa alat hisap sabu, telepon genggam, dan 1 unit kendaraan roda empat berwarna merah.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

“kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional dan transparan hingga proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan telah terlaksana dengan tanpa hambatan dan berjalan aman, selanjutnya tersangka beserta barang bukti menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Danu

Trending

Exit mobile version