Connect with us

Polres Keerom

Polres Keerom Berikan Kepastian Hukum, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura

Published

on

Keerom – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 subsider Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/07/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom.

Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 3 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/33.a/III/2026/Sat Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 22 Mei 2026, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/26.a/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026, pengiriman berkas perkara Tahap I, hingga diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah YKS, beserta barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) lembar kertas promise nasabah berwarna kuning. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan barang bukti (B-4) oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka resmi diterima dan selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan wujud komitmen Polres Keerom dalam melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa sinergitas antara penyidik Polres Keerom dengan Kejaksaan Negeri Jayapura menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. Koordinasi yang baik pada setiap tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan maupun kegiatan usaha. Polres Keerom akan terus menindak setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Setelah pelaksanaan Tahap II, penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Keerom kembali ke Mapolres Keerom, sementara tersangka resmi berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mengikuti proses persidangan.

Continue Reading

Polres Keerom

Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Kapolres Keerom Tegaskan Perangi Peredaran Narkoba

Published

on

By

Keerom – Polres Keerom melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Keerom, Jumat (02/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Keerom Kompol Agus Tianto, S.Sos., M.H., bersama Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Rony R. Samory, S.H., M.H., serta disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan Lembaga Bantuan Hukum.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen Polres Keerom dalam memastikan barang bukti narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan. Sebelum kegiatan berlangsung, personel Sat Resnarkoba terlebih dahulu mempersiapkan administrasi, lokasi serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara langsung di bawah pengawasan Wakapolres Keerom dan Kasat Resnarkoba. Proses tersebut disaksikan oleh Chanty Saraswati Makatika, S.H., dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan Hermalina Wanggai, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum sebagai bentuk transparansi serta pengawasan terhadap proses pemusnahan barang bukti.

Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rony R. Samory, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Keerom berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Keerom. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan hukum, pengungkapan jaringan peredaran narkotika, hingga pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bapak Kapolres Keerom menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Keerom. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan kasus, tetapi dilanjutkan hingga seluruh proses hukum terhadap barang bukti selesai,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Kapolres Keerom juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak takut maupun ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Continue Reading

Polres Keerom

Polsek Skanto Kembalikan BB Hasil Curanmor kepada Pemilik.

Published

on

By

Keerom – Upaya jajaran Polres Keerom dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Skanto berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemilik setelah dilakukan pengecekan serta pencocokan identitas kendaraan.

Penyerahan kendaraan tersebut dilaksanakan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di ruang Reskrim Polsek Skanto. Sepeda motor yang diserahkan merupakan Honda Beat Pop warna putih dengan nomor polisi PA 2189 QC, nomor rangka MH1JPS115FK201227 dan nomor mesin JPS1E1199017, milik Sugeng Prayitno, warga Jalan Pondeng Jalur 1C, Kampung Arsopura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Kendaraan tersebut sebelumnya ditemukan oleh regu piket Polsek Skanto berdasarkan Laporan Polisi LP/B/05/IX/2026/ SEK SKANTO-KEEROM-PAPUA di wilayah Kampung Arsopura. Sepeda motor ditemukan dalam kondisi disembunyikan di semak-semak di sekitar ladang warga. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap identitas kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian diamankan ke Polsek Skanto untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada pemiliknya.

Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K, melalui Kapolsek Skanto AKP Bambang Irianto, menyampaikan bahwa keberhasilan menemukan dan mengembalikan kendaraan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan respons terhadap laporan maupun informasi terkait tindak pidana. Kegiatan patroli yang dilaksanakan personel di lapangan juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga situasi kamtibmas serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Keerom.

“Personel di lapangan kami tekankan untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, terutama pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Skanto.

Lebih lanjut, Kapolres Keerom melalui Kapolsek Skanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya sepeda motor. Masyarakat diminta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang tidak aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi. Sementara itu, terkait pelaku pencurian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab.

Polres Keerom juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom.

Continue Reading

Polres Keerom

Praperadilan Jilid II Ditolak, Polres Keerom Tegaskan Upaya Paksa Penangkapan Sesuai Ketentuan Hukum

Published

on

By

Keerom – Pengadilan Negeri Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Laurensius Borotian, SP., M.Sos., dalam perkara Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Jap terhadap Kapolri Cq. Kapolda Papua Cq. Kapolres Keerom Cq. Kasat Reskrim Polres Keerom selaku Termohon.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Bustaruddin, S.H., M.H., dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIT. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Perkara tersebut merupakan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Pemohon terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Keerom. Sebelumnya, Pemohon juga telah mengajukan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sementara dalam praperadilan jilid II ini, pokok permohonan berkaitan dengan upaya paksa berupa tindakan penangkapan** yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.

Dengan demikian, persidangan kali ini menjadi bagian lanjutan dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Polres Keerom melalui Tim Kuasa Hukum turut mengikuti seluruh rangkaian persidangan guna memberikan jawaban, argumentasi hukum serta dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan dasar dan prosedur tindakan penyidik.

Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan menjadikan putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Kami menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan, di mana sebelumnya juga telah diajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, sedangkan kali ini menyangkut upaya paksa berupa penangkapan. Yang terpenting bagi kami, setiap tindakan kepolisian dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk ketika melakukan tindakan upaya paksa terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.

“Kami tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap warga negara serta asas praduga tak bersalah. Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan hukum acara pidana, fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasikum Polres Keerom AKP La Ode Oka, S.H., menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum telah mengikuti seluruh proses persidangan sesuai surat perintah dan surat kuasa yang telah diterbitkan.

“Dalam persidangan ini kami telah menyampaikan argumentasi serta dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan dasar dan prosedur tindakan penyidik, khususnya terkait upaya paksa penangkapan yang menjadi objek permohonan praperadilan jilid II,” jelas Kasikum.

Menurutnya, hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum. Di sisi lain, Polri juga berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyidikan yang dilakukan di hadapan hukum.

“Kami menghormati hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Namun, dari sisi penyidik, setiap tindakan upaya paksa juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, Polres Keerom diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari KBP Deddy Sumarsono, S.I.K., M.H.; AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.HI., M.H.; AKP La Ode Oka, S.H.; IPTU La Amin, S.H.; IPDA Melianus Galugu, S.H.; IPDA Demianus Djems Ur, S.H.; dan BRIPDA Aditya A. Alan Saputra, S.H. Persidangan turut disaksikan langsung oleh penyidik Bripka Hamdan Basir, S.E.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan jilid II tersebut, Polres Keerom menegaskan akan terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, proporsional dan sesuai prosedur. Polres Keerom juga memastikan setiap tahapan penyidikan tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak serta rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Keerom.

Continue Reading

Trending