Polres Keerom

Polres Keerom Berikan Kepastian Hukum, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura

Published

on

Keerom – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 subsider Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/07/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom.

Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 3 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/33.a/III/2026/Sat Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 22 Mei 2026, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/26.a/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026, pengiriman berkas perkara Tahap I, hingga diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah YKS, beserta barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) lembar kertas promise nasabah berwarna kuning. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan barang bukti (B-4) oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka resmi diterima dan selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan wujud komitmen Polres Keerom dalam melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa sinergitas antara penyidik Polres Keerom dengan Kejaksaan Negeri Jayapura menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. Koordinasi yang baik pada setiap tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan maupun kegiatan usaha. Polres Keerom akan terus menindak setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Setelah pelaksanaan Tahap II, penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Keerom kembali ke Mapolres Keerom, sementara tersangka resmi berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mengikuti proses persidangan.

Trending

Exit mobile version