Connect with us

Polda Papua

Polda Papua Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Papua

Published

on

Jayapura – Polda Papua memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah hukumnya. Penguatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi kebakaran serta mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.

Di wilayah Papua, jajaran Polda Papua akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan melalui pemetaan dan pemantauan wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut juga dilakukan dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta unsur terkait lainnya.

Selain memperkuat koordinasi, jajaran kepolisian juga didorong untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi kemungkinan terjadinya Karhutla. Apel siaga dan pengecekan kesiapan personel menjadi bagian penting untuk memastikan setiap unsur dapat bergerak cepat apabila terjadi kebakaran.

Kesiapan tersebut juga diperkuat melalui peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta dalam penanganan Karhutla. Jajaran Polda Papua juga dapat mempersiapkan pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan secara terpadu.

Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapan internal kepolisian. Polda Papua juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui penguatan peran Satgas Karhutla serta pembinaan dan pelatihan relawan tanggap api di wilayah yang memiliki potensi kerawanan.

Patroli terpadu juga akan terus ditingkatkan pada wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana bagi personel untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan.

Polda Papua juga mendukung langkah pencegahan melalui pembangunan sarana pendukung seperti embung dan sekat kanal di sekitar wilayah rawan, termasuk pada kawasan perusahaan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Sarana tersebut diharapkan dapat membantu ketersediaan sumber air sekaligus menghambat penyebaran api apabila terjadi kebakaran.

Dalam aspek perlindungan masyarakat, jajaran kepolisian turut mendorong adanya langkah antisipasi terhadap dampak asap akibat Karhutla. Termasuk melalui pengembangan kelas aman asap bagi pelajar serta pendampingan bagi masyarakat yang terdampak apabila kondisi Karhutla mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya kepolisian.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran,” ujar Kabid Humas.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas. Apabila menemukan adanya kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin,” tambahnya.

Selain langkah pencegahan, Polda Papua menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui pemberian sanksi administratif, denda dan/atau pidana sesuai dengan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jajaran Polda Papua juga akan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya mencegah, mengantisipasi dan menanggulangi potensi Karhutla di wilayah masing-masing.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah kebakaran sebelum terjadi, sehingga masyarakat, lingkungan dan aktivitas perekonomian dapat terlindungi,” tegas Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan, meskipun dilakukan dalam skala kecil. Masyarakat diminta memahami bahwa api yang tidak terkendali dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu sampai api membesar dan sulit dikendalikan. Pencegahan jauh lebih baik, karena satu titik api yang dibiarkan dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” imbau Kabid Humas.

Melalui langkah terpadu tersebut, Polda Papua mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan Papua dari ancaman kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan tetap terjaga bagi masyarakat.

Continue Reading

Polda Papua

Polda Papua Rayakan Hari Jadi ke-78 Polwan, Teguhkan Kiprah Srikandi Bhayangkara di Tanah Papua

Published

on

By

Jayapura – Polda Papua menggelar syukuran Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita Republik Indonesia Tahun 2026 dengan mengusung tema “One Police Woman, Extraordinary Impact”, di Hotel Mercure Jayapura, Selasa (08/09/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan mengikuti syukuran terpusat bersama Mabes Polri melalui Zoom Meeting, kemudian dilanjutkan dengan syukuran internal Polda Papua yang dihadiri Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.H., didampingi Ibu Asuh Polwan Polda Papua, Ny. Nova Patrige Renwarin serta para pejabat utama Polda Papua dan jajaran.

Peringatan Hari Jadi ke-78 Polwan menjadi momentum untuk memperkuat rasa syukur sekaligus merefleksikan perjalanan panjang pengabdian Polisi Wanita Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam rangkaian syukuran terpusat bersama Mabes Polri, disampaikan bahwa tema “One Police Woman, Extraordinary Impact” menjadi semangat bagi setiap Polwan untuk terus memberikan kontribusi dan dampak positif melalui pengabdian yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 juga diwarnai dengan berbagai kegiatan sosial dan edukatif, mulai dari aksi bersih lingkungan, bakti kesehatan, anjangsana kepada senior dan purnawirawan Polwan, edukasi kesehatan mental hingga program Polwan Go to School sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan generasi muda.

Usai mengikuti kegiatan terpusat, Polda Papua melanjutkan syukuran internal yang diawali dengan penayangan selayang pandang kiprah dan eksistensi Polwan Polda Papua dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di Tanah Papua.

Dalam sambutannya, Ibu Asuh Polwan Polda Papua menyampaikan bahwa perjalanan 78 tahun Polwan merupakan perjalanan panjang yang penuh pengabdian, perjuangan, pengorbanan, prestasi, dan keteladanan.

Menurutnya, Polwan saat ini bukan hanya menjadi bagian pelengkap dalam institusi Polri, melainkan telah berkembang menjadi salah satu pilar penting yang turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Di Tanah Papua, Polwan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya melalui pendekatan yang humanis dengan memahami keberagaman adat, budaya, dan karakter masyarakat,” ucap Ny. Nova.

Ia menegaskan bahwa tema “One Police Woman, Extraordinary Impact” harus menjadi pengingat bahwa setiap Polwan memiliki kesempatan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan dan pengabdian.

“Dampak besar tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar, tetapi dapat hadir melalui kepedulian, pelayanan, pendampingan, trauma healing, pendidikan, dan tindakan sederhana yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Asuh Polwan Polda Papua juga mengingatkan seluruh personel Polwan untuk terus menjaga integritas, kehormatan diri, keluarga, dan institusi serta meningkatkan kemampuan dalam menghadapi perkembangan teknologi dan berbagai dinamika tugas.

Selain itu, Polwan Polda Papua diharapkan mampu menjadi pembawa kedamaian atau agent of peace dengan mengedepankan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan ketegasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Dalam arahannya, Kapolda Papua menekankan pentingnya setiap anggota Polri, khususnya Polwan, untuk memahami dan menjadikan etika sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas.

Kapolda Papua menyampaikan bahwa terdapat empat etika yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap anggota Polri, yakni etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Selain itu, seluruh personel juga diingatkan untuk memahami dan menaati Kode Etik Profesi Polri sebagai landasan dalam menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme institusi.

Peringatan Hari Jadi ke-78 Polwan diharapkan menjadi momentum bagi seluruh Polwan Polda Papua untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat solidaritas, serta menjawab setiap kepercayaan yang diberikan melalui kinerja dan pengabdian terbaik.

Dengan semangat “One Police Woman, Extraordinary Impact”, Polwan Polda Papua diharapkan terus tampil sebagai Srikandi Bhayangkara yang profesional, humanis, dan berintegritas serta mampu menghadirkan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat di Tanah Papua.

Continue Reading

Polda Papua

Polda Papua Tegaskan Penanganan Karhutla Secara Profesional dan Berlandaskan Hukum

Published

on

By

Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polda Papua melalui pemantauan titik panas atau hotspot, pengecekan langsung di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimsus Polda Papua melakukan pemantauan hotspot secara berkelanjutan melalui Posko Ditreskrimsus dengan memanfaatkan aplikasi Lapan Fire Hotspot sebagai salah satu langkah deteksi dini terhadap potensi terjadinya Karhutla.

Apabila ditemukan titik panas di wilayah hukum Polda Papua, anggota piket segera meneruskan informasi tersebut kepada Kasubdit IV Tipidter, Dirreskrimsus Polda Papua serta jajaran fungsi Reskrim di Polres yang wilayahnya terdeteksi munculnya hotspot.

Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres berkoordinasi dengan Kabag Ops untuk meneruskan informasi tersebut kepada Kapolres dan menindaklanjutinya melalui pengecekan langsung ke lokasi berdasarkan koordinat titik panas yang terdeteksi.

Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan apakah titik panas tersebut benar merupakan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan atau hanya pantulan panas yang terdeteksi melalui sistem pemantauan.

Apabila hasil pengecekan memastikan terjadinya Karhutla, jajaran kepolisian segera berkoordinasi dengan BPBD, BNPB, Basarnas, Dinas Pemadam Kebakaran, instansi terkait serta masyarakat sekitar untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menegaskan bahwa Polda Papua tidak hanya mengedepankan langkah penanganan dan pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla.

“Polda Papua berkomitmen melakukan penanganan Karhutla secara cepat, terpadu dan profesional, mulai dari pemantauan titik panas, pengecekan langsung di lapangan, koordinasi pemadaman hingga proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana,” ucap Kabid Humas, Selasa, (08/09/2026).

Menurutnya, setiap kejadian Karhutla yang memenuhi unsur tindak pidana akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan lokasi kejadian, penyebab, dampak serta unsur perbuatan yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.

Adapun sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam penanganan perkara Karhutla meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam ketentuan KUHP, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga membahayakan keamanan umum dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kebakaran yang terjadi akibat kelalaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta ancaman pidana bagi pelakunya, termasuk pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha atau korporasi.

Ketentuan hukum juga melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, sementara di bidang kehutanan terdapat larangan membakar hutan beserta ketentuan pidananya.

Sementara itu, pembakaran yang terjadi di kawasan konservasi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Cahyo menambahkan bahwa Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran, melainkan dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, keamanan serta keberlangsungan sumber daya alam.

“Setiap masyarakat maupun pelaku usaha kami imbau agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, karena selain dapat menimbulkan kerugian yang luas, perbuatan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akan mengumpulkan berbagai informasi dan bukti, mulai dari waktu dan lokasi kejadian, dugaan asal mula api, kondisi tempat kejadian perkara, kronologis Karhutla, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, upaya penanganan yang telah dilakukan hingga dokumentasi kegiatan di lapangan.

Seluruh proses penanganan tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan prosedural sebagai bentuk komitmen Polda Papua dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan dampak lebih luas.

Polda Papua juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya titik api maupun kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran dan kepedulian bersama, karena menjaga hutan dan lingkungan Papua bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” tutup Kombes Pol. Cahyo.

Continue Reading

Polda Papua

Gerak Cepat Polres Biak Numfor Tangani Karhutla di Yendidori, Dua Titik Api Berhasil Dipadamkan

Published

on

By

Jayapura – Polres Biak Numfor bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di dua titik wilayah Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor, Senin (07/09/2026).

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Biak Numfor Iptu Joko Susilo, S.E., mengatakan bahwa titik kebakaran pertama terpantau di Jalan Raya Perbatasan Kampung Adoki dan Kampung Urfu. Sementara titik kedua berupa kepulan asap tebal terlihat di belakang Tower Telkomsel, Kampung Yendidori.

“Berdasarkan laporan personel di lapangan, sumber awal api diduga berasal dari arah belakang pantai. Bara api kemudian tertiup angin kencang sehingga merambat ke area lahan di bagian depan hingga mendekati bahu jalan raya,” ujar Iptu Joko.

Melihat lokasi kebakaran yang berada tidak jauh dari akses jalan raya dan kawasan permukiman, personel Polres Biak Numfor segera dikerahkan untuk melakukan penanganan. Tim kemudian menurunkan satu unit Water Cannon milik Polres Biak Numfor untuk mempercepat proses pemadaman.

“Personel langsung melakukan pemadaman menggunakan satu unit Water Cannon. Penyemprotan dilakukan secara intensif hingga titik api di Jalan Raya Perbatasan Adoki-Urfu berhasil dipadamkan dan tidak merambat lebih jauh,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap kepulan asap yang terlihat di belakang Tower Telkomsel Kampung Yendidori, personel melakukan pengecekan lokasi sekaligus pendinginan untuk memastikan tidak terdapat bara atau titik api yang berpotensi kembali menyala.

“Untuk kedua lokasi sudah dilakukan penanganan dan situasi saat ini aman serta kondusif. Personel masih melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi apabila muncul titik api susulan,” ungkap Iptu Joko.

Ia menjelaskan, kondisi cuaca dan tiupan angin dapat mempercepat penyebaran api pada lahan yang mudah terbakar. Karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terlebih ketika kondisi lahan mudah terbakar. Apabila melihat asap atau titik api, segera laporkan kepada aparat terdekat agar dapat ditangani dengan cepat,” imbaunya.

Polres Biak Numfor memastikan kesiapsiagaan personel akan terus ditingkatkan melalui pemantauan dan patroli di sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Continue Reading

Trending