Polres Boven Digoel

Bea Cukai Serahkan Dua Orang Diduga Pelaku Dan Barang Bukti Narkotika Diduga Jenis Ganja Kepada Satresnarkoba Polres Boven Digoel

Published

on

Boven Digoel — Petugas Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis 403/WP berhasil menemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam kegiatan pengawasan terhadap pelintas ilegal di jalur perbatasan RI–PNG, tepatnya di wilayah Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel.

Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyerahan pelaku dan barang bukti dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIT. Lokasi awal penindakan berada di jalur perbatasan RI–PNG KM 42, Pos KM 42 Satgas Pamtas Statis 403/WP, Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang warga negara Indonesia inisial AK (30) yang diduga sebagai pemilik dan Inisial NJ (21) yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan AK, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kotor sebanyak 241,3 gram, satu karung bekas berwarna putih dan satu kantong plastik berwarna hitam.

Sementara dari NJ, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam dengan lis merah putih tanpa TNKB, satu tas, satu noken, tujuh lembar kertas rokok warna merah, enam lembar kertas rokok warna kuning emas serta satu buah senter.

Temuan tersebut bermula pada hari Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, ketika petugas Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis 403/WP melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas pelintas ilegal yang menggunakan jalur tikus di sekitar wilayah Distrik Sesnuk.

Saat melaksanakan pengawasan, petugas mendapati seorang pelintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut beserta barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sebuah kantong plastik berwarna hitam yang dibawa oleh AK, ditemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Boven Digoel untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi awal AK mengaku memperoleh barang yang diduga ganja tersebut dari seseorang berinisial N di sekitar daerah Bastop yang berada di wilayah perbatasan RI–PNG, dengan harga sekitar Rp1 juta.

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel bersama personel selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan dan menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para pelaku, serta melaksanakan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Selain itu, kedua pelaku juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Klinik Polres Boven Digoel. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan kedua orang tersebut baik & sehat sebelum dilakukan penyerahan.

Seluruh rangkaian kegiatan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Boven Digoel terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber peredaran narkotika di wilayah perbatasan RI–PNG.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version