Polda Papua -Polres Biak Numfor, Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla terus digencarkan jajaran Polres Biak Numfor. Kapolsek Biak Kota AKP LA Ambo, S.H., M.H bersama Pemerintah Distrik Biak Kota menggelar sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di Balai Kampung Babrinbo, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Distrik Biak Kota, Kepala Kampung Babrinbo, serta 43 perwakilan masyarakat se-Distrik Biak Kota.
Dalam arahannya, AKP La Ambo menyampaikan kondisi wilayah Biak Kota dan Samofa yang mulai rawan terjadi Karhutla akibat cuaca kemarau dan aktivitas pembukaan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun. Selain merugikan diri sendiri, asap Karhutla juga mengganggu kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Kapolsek.
Ia juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelaku pembakaran. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dipidana penjara 3 sampai 10 tahun dan/atau denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
“Ini bukan main-main. Mari kita jaga kampung kita bersama. Tolong sampaikan juga ke keluarga dan tetangga agar tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Distrik dan Kepala Kampung Babrinbo mendukung penuh langkah kepolisian. Mereka berkomitmen meneruskan himbauan ini hingga ke tingkat RT agar pesan pencegahan Karhutla sampai ke seluruh warga.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, serta mendapat respon positif dari masyarakat.