Polres Biak

Cemburu Buta karena Salah Lihat Foto Facebook, Suami di Padaido Pukuli Istri. Polisi Mediasi Hingga Berdamai

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Salah paham akibat media sosial hampir merusak rumah tangga sepasang nelayan di Kampung Nusi Inarusdi, Distrik Padaido, Kabupaten Biak Numfor.

Seorang suami berinisial DK, 39 tahun, memukul istrinya AR, 38 tahun, karena cemburu melihat postingan foto di Facebook. Ia mengira wanita dalam foto itu adalah istrinya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, MR, ke Polsek Padaido. Beruntung, melalui mediasi yang digelar Rabu, 9 September 2026 pukul 10.30 WIT, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Berdasarkan kronologi kejadian, awal mula kejadian bermula ketika pelapor MR mendapat cerita dari keluarga lain. Ia mendengar anaknya AR sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya.

Bahkan bukan hanya pemukulan. Korban disebut juga mengalami penyiksaan hingga rambutnya dipotong oleh DK yang merupakan suami sahnya.

Merasa kecewa dan tidak terima, MR kemudian mendatangi Polsek Padaido untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar dilakukan mediasi serta klarifikasi.

Menindaklanjuti laporan itu, KA SPKT II AIPDA Korinus Morin bersama Kanit Samapta AIPDA Lisanias Abidondifu dan anggota lainnya langsung memanggil kedua belah pihak.

Dalam ruang mediasi, DK akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah memukul AR.

Kepada petugas, DK menjelaskan motifnya. Ia mengaku kalap karena melihat postingan di Facebook milik kakaknya, Sostenes Koibur. Dalam postingan itu ada foto seseorang berpelukan dengan seorang wanita. DK mengira wanita itu adalah istrinya.

“Setelah diperlihatkan oleh kakak terlapor, ternyata foto tersebut bukan foto istri terlapor. Itu adalah istri dari kakaknya sendiri,” Ujar Aipda Korinus Morin Saat di konfirmasi Tim Humas Polres.

DK mengaku menyesal. Ia menyebut dirinya terlalu cepat bertindak tanpa mencari tahu kebenaran terlebih dahulu.

Di hadapan petugas dan keluarga, AR sebagai korban menyampaikan sudah memaafkan suaminya. Ia berharap DK bisa berubah dan lebih bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

Korban juga menyatakan bersedia kembali kepada suaminya, mengingat masih ada tanggung jawab terhadap anak-anak mereka.

Sikap saling memaafkan ini kemudian dituangkan dalam kesepakatan damai.

Adapun poin hasil mediasi:
1. Terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya memukul korban.
2. Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi.
3. Korban memaafkan dan memilih kembali rujuk.
4. Kedua belah pihak berjanji menjaga keharmonisan rumah tangga dan tidak mengulangi KDRT.
5. Proses mediasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Padaido juga menghimbau agar Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menahan diri dan melakukan tabayun sebelum mengambil tindakan, terutama terkait informasi di media sosial.

” Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan Padaido, agar tidak segan melapor jika mengalami atau melihat tindak KDRT. Penanganan dini diharapkan dapat mencegah eskalasi kekerasan dalam rumah tangga,” Tutup KA SPKT II AIPDA Korinus Morin.

Trending

Exit mobile version