Polda Papua

Dua Pengendara Vixion Terlibat Tabrakan Frontal Di Distrik Igari, Satlantas Polres Tolikara Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Published

on

Tolikara (Igari), Papua Pegunungan – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor Yamaha Vixion terjadi di ruas jalan Distrik Igari, tepatnya setelah tanjakan Tower Wifi, Kabupaten Tolikara, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIT. Peristiwa tersebut mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Karubaga.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat saudara G (26), pengendara Yamaha Vixion hitam nomor polisi DD 5460 QR, melaju dari arah Kota Karubaga menuju Distrik Kembu, tepatnya ke wilayah Kali Toli.

Saat tiba di lokasi kejadian, dari arah berlawanan melaju Yamaha Vixion hitam nomor polisi PA 1997 DD yang dikendarai oleh saudara PY (28). Diduga pengendara tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur kanan atau melawan arah, sehingga menyebabkan pengendara dari arah berlawanan tidak sempat menghindar dan terjadi tabrakan frontal.

Benturan keras mengakibatkan kedua pengendara terjatuh dan mengalami luka. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Karubaga untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Akibat kecelakaan tersebut, korban saudara G (26) mengalami sejumlah luka robek pada bagian lutut kanan, tulang kering kaki kanan, serta bagian kaki kanan lainnya. Sementara itu, saudara PY (28) mengalami patah tulang pada pergelangan lengan kiri.

Selain korban luka, kecelakaan ini juga menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 20 juta.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel gabungan Polres Tolikara yang dipimpin oleh Padal Regu I IPTU Eko Haryanto, S.H., bersama sejumlah personel Satlantas, Satintelkam, Sipropam, Baglog, Satreskrim, dan Dalmas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan, mengamankan barang bukti, mengumpulkan identitas korban, serta membuat laporan polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengendara yakni saudara PY (28) yang mana telah melawan arus dan berkendara dengan kecepatan tinggi. Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Tolikara menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak melawan arus, serta mengendalikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan. Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa satu kelalaian dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kami juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar peristiwa kecelakaan tidak berkembang menjadi permasalahan lain yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Polres Tolikara terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan penegakan hukum guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tolikara.

“Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah.”

Penulis : Ardi

Trending

Exit mobile version