Polres Biak

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya Release Penangkapan 2 Pengedar Ganja 1 Kg

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K bersama Kasat Reserse Narkoba IPTU Ruslan Umagapi, S.H dan Kasi Humas IPTU Joko Susilo, S.E menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja di Mapolres Biak Numfor, Jumat (11/9/2026).

Dalam rilis tersebut, Kapolres AKBP Arjuna Wijaya menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Biak Numfor berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja dengan inisial RU (30) dan GKY (23).

“Penangkapan dilakukan di area Dermaga Pelabuhan Laut Biak pada tanggal 6 dan 7 September 2026. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa Ganja dengan berat total sekitar 1 Kg,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Kapolres, barang bukti Ganja seberat 1 Kg tersebut rencananya akan diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Biak.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Biak Numfor sejak tanggal 6 dan 8 September 2026.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar,” jelas AKBP Arjuna.

Kapolres AKBP Arjuna Wijaya juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Biak Numfor akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap jalur masuk peredaran narkoba, khususnya melalui jalur transportasi laut.

“Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Narkoba sangat merusak kesehatan generasi muda, mental anak, dan juga perekonomian keluarga,” tegasnya.

Sebagai data tambahan, sepanjang tahun 2026 Polres Biak Numfor telah berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.

Trending

Exit mobile version