Connect with us

Polres Biak

Kapolres Biak Numfor Tegaskan Larangan Membakar Lahan, Ancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepolisian Resor Biak Numfor kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Imbauan tegas ini disampaikan melalui poster resmi yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Dalam imbauan tersebut, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan demi menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan.

“Membakar lahan dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tulis keterangan dalam poster yang dirilis.

Kapolres juga mengingatkan adanya dasar hukum yang melarang praktik tersebut. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Pada Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenai pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Melalui imbauan ini, Polres Biak Numfor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Biak Numfor dan sekitarnya.

“Mari bersama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla,” tutup imbauan tersebut.

Perlu di ketahui dari data terbaru yang di update oleh BMKG Jayapura pada tanggal 21 Agustus 2026 untuk wilayah kab. Biak Numfor terdapat penyebaran titik Hotspot berdasarkan tingkat kepercayaan antara lain Hotspot rendah 43 , Hotspot Sedang 124 yang totalnya berjumlah 167 Hotspot dan tersebar di beberapa distrik antara lain Andey, Biak Barat, BIak Kita, Biak Timur, Biak Utara,, Samofa, Swandiwe dan Yendidori.

Continue Reading

Polres Biak

Kapolres Biak Numfor Jalin Silahturahmi ke Kantor SAR Biak, Tegaskan Komitmen Sinergitas Lintas Instansi

Published

on

By

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K didampingi Wakapolres Biak Numfor melaksanakan kunjungan silahturahmi ke Kantor SAR Biak. Kedatangan orang nomor satu di Polres Biak Numfor tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor SAR Biak, Bpk. Kundori, S.T., M.M. Rabu (09/09/2026).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Biak, Bpk. Agung Sudiono Abadi, S.Si. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kantor SAR Biak dengan suasana penuh keakraban.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Biak Numfor menyampaikan bahwa kunjungan silahturahmi ini merupakan bentuk komitmen Polres Biak Numfor untuk terus membangun dan mempererat sinergitas dengan instansi terkait, khususnya SAR dan BMKG.

“Sinergitas antara Polri, SAR, dan BMKG sangat penting. Biak sebagai wilayah kepulauan tentu memiliki potensi bencana dan kejadian di laut. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita bisa merespon lebih cepat saat terjadi situasi darurat,” ungkap AKBP Arjuna Wijaya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan pentingnya pertukaran informasi terkait prakiraan cuaca dari BMKG dan potensi kejadian di wilayah perairan maupun darat. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan operasi SAR ke depan.

Sementara itu, Kepala Kantor SAR Biak, Bpk. Kundori mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres beserta jajaran. Ia menyatakan siap untuk terus mendukung setiap kegiatan yang bersinergi dengan Polres Biak Numfor demi memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami dari SAR Biak selalu siap 24 jam. Dengan adanya koordinasi seperti ini, kami yakin penanganan bencana maupun operasi pencarian dan pertolongan akan berjalan lebih efektif,” ujar Bpk. Kundori.

Senada dengan itu, Kepala BMKG Biak, Bpk. Agung Sudiono Abadi juga menyampaikan kesiapannya untuk terus memberikan informasi cuaca dan iklim terkini kepada Polres dan SAR sebagai dasar pengambilan keputusan di lapangan.

Kegiatan silahturahmi ini diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama. Diharapkan melalui pertemuan ini, hubungan kelembagaan antara Polres Biak Numfor, Kantor SAR Biak, dan BMKG Biak semakin solid dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.

Continue Reading

Polres Biak

Cemburu Buta karena Salah Lihat Foto Facebook, Suami di Padaido Pukuli Istri. Polisi Mediasi Hingga Berdamai

Published

on

By

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Salah paham akibat media sosial hampir merusak rumah tangga sepasang nelayan di Kampung Nusi Inarusdi, Distrik Padaido, Kabupaten Biak Numfor.

Seorang suami berinisial DK, 39 tahun, memukul istrinya AR, 38 tahun, karena cemburu melihat postingan foto di Facebook. Ia mengira wanita dalam foto itu adalah istrinya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, MR, ke Polsek Padaido. Beruntung, melalui mediasi yang digelar Rabu, 9 September 2026 pukul 10.30 WIT, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Berdasarkan kronologi kejadian, awal mula kejadian bermula ketika pelapor MR mendapat cerita dari keluarga lain. Ia mendengar anaknya AR sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya.

Bahkan bukan hanya pemukulan. Korban disebut juga mengalami penyiksaan hingga rambutnya dipotong oleh DK yang merupakan suami sahnya.

Merasa kecewa dan tidak terima, MR kemudian mendatangi Polsek Padaido untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar dilakukan mediasi serta klarifikasi.

Menindaklanjuti laporan itu, KA SPKT II AIPDA Korinus Morin bersama Kanit Samapta AIPDA Lisanias Abidondifu dan anggota lainnya langsung memanggil kedua belah pihak.

Dalam ruang mediasi, DK akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah memukul AR.

Kepada petugas, DK menjelaskan motifnya. Ia mengaku kalap karena melihat postingan di Facebook milik kakaknya, Sostenes Koibur. Dalam postingan itu ada foto seseorang berpelukan dengan seorang wanita. DK mengira wanita itu adalah istrinya.

“Setelah diperlihatkan oleh kakak terlapor, ternyata foto tersebut bukan foto istri terlapor. Itu adalah istri dari kakaknya sendiri,” Ujar Aipda Korinus Morin Saat di konfirmasi Tim Humas Polres.

DK mengaku menyesal. Ia menyebut dirinya terlalu cepat bertindak tanpa mencari tahu kebenaran terlebih dahulu.

Di hadapan petugas dan keluarga, AR sebagai korban menyampaikan sudah memaafkan suaminya. Ia berharap DK bisa berubah dan lebih bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

Korban juga menyatakan bersedia kembali kepada suaminya, mengingat masih ada tanggung jawab terhadap anak-anak mereka.

Sikap saling memaafkan ini kemudian dituangkan dalam kesepakatan damai.

Adapun poin hasil mediasi:
1. Terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya memukul korban.
2. Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi.
3. Korban memaafkan dan memilih kembali rujuk.
4. Kedua belah pihak berjanji menjaga keharmonisan rumah tangga dan tidak mengulangi KDRT.
5. Proses mediasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Padaido juga menghimbau agar Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menahan diri dan melakukan tabayun sebelum mengambil tindakan, terutama terkait informasi di media sosial.

” Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan Padaido, agar tidak segan melapor jika mengalami atau melihat tindak KDRT. Penanganan dini diharapkan dapat mencegah eskalasi kekerasan dalam rumah tangga,” Tutup KA SPKT II AIPDA Korinus Morin.

Continue Reading

Polres Biak

Cegah Karhutla dan Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Warsa Sambangi SMAN 1 Warsa

Published

on

By

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Warsa, Aipda Sudirman, S.H., melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kepada siswa-siswi SMAN 1 Warsa, Distrik Warsa, Kabupaten Biak Numfor, pada Rabu (09/09/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT tersebut menyasar para pelajar sebagai agen penerus bangsa agar lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dan menjauhi perilaku negatif.

Dalam kesempatan itu, Aipda Sudirman menyampaikan dua materi utama. Pertama terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla. Ia mengimbau siswa-siswi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jika melihat titik api atau kebakaran, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Karhutla sangat berbahaya bagi kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Kedua, terkait kenakalan remaja. Bhabinkamtibmas mengajak pihak sekolah, guru, dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Para pelajar juga diimbau agar tidak terlibat perkelahian, miras, narkoba, judi, dan tidak berkendara ugal-ugalan.

“Kalian adalah generasi penerus. Isi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, keagamaan, dan kegiatan sosial yang bermanfaat,” pesan Aipda Sudirman.

Kapolsek Warsa melalui Bhabinkamtibmas berharap, apa yang disampaikan dapat diteruskan kepada orang tua dan lingkungan sekitar.

Hasil dari kegiatan ini, para siswa-siswi mengaku memahami materi yang diberikan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Trending