Polres Biak

Kapolres Biak Numfor Tegaskan Larangan Membakar Lahan, Ancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepolisian Resor Biak Numfor kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Imbauan tegas ini disampaikan melalui poster resmi yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Dalam imbauan tersebut, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan demi menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan.

“Membakar lahan dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tulis keterangan dalam poster yang dirilis.

Kapolres juga mengingatkan adanya dasar hukum yang melarang praktik tersebut. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Pada Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenai pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Melalui imbauan ini, Polres Biak Numfor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Biak Numfor dan sekitarnya.

“Mari bersama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla,” tutup imbauan tersebut.

Perlu di ketahui dari data terbaru yang di update oleh BMKG Jayapura pada tanggal 21 Agustus 2026 untuk wilayah kab. Biak Numfor terdapat penyebaran titik Hotspot berdasarkan tingkat kepercayaan antara lain Hotspot rendah 43 , Hotspot Sedang 124 yang totalnya berjumlah 167 Hotspot dan tersebar di beberapa distrik antara lain Andey, Biak Barat, BIak Kita, Biak Timur, Biak Utara,, Samofa, Swandiwe dan Yendidori.

Trending

Exit mobile version