SERUI, 17 AGUSTUS 2026 – Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP DIARITZ FELLE, S.I.K., menghadiri secara langsung kegiatan Penyerahan Remisi Hak Asimilasi dan Integrasi kepada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan dan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke‑81 tahun.
Sebanyak 90 orang Warga Binaan Pemasyarakatan menerima keputusan pemberian remisi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Pemberian keringanan masa hukuman ini merupakan wujud nyata kasih sayang negara serta kesempatan yang diberikan kepada mereka untuk memperbaiki diri, bertobat, dan kembali berguna bagi keluarga serta masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang penuh nilai kemanusiaan ini. Ia juga mengimbau kepada seluruh Warga Binaan yang menerima remisi agar dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik‑baiknya.
“Kemerdekaan ini mengajarkan kita tentang kebebasan yang bertanggung jawab. Bagi Bapak/Ibu yang menerima remisi, jadikanlah ini sebagai awal kehidupan baru yang lebih baik, taat hukum, dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat. Polri senantiasa mendukung upaya pembinaan agar Warga Binaan dapat kembali diterima dengan baik oleh lingkungan,” ujar Bupati.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan khidmat. Pihak Lapas Kelas IIB Serui juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran serta dukungan pengamanan dari jajaran Polres Kepulauan Yapen demi kelancaran kegiatan tersebut. Diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat melahirkan semangat baru bagi Warga Binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SELAMAT HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE‑81 TAHUN 2026! MERDEKA!