Merauke – Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Pertalite digelar Sat Reskrim Polres Merauke di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin pagi 25 Mei 2026.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. menjelaskan kronologi dan hasil pengungkapan didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K., PS. Kasie Humas Ipda Andre MSB, S.Kom., dan KBO Reskrim Ipda Akbar RS, S.Tr.K.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke. Pelaku berinisial S.A., 40 tahun, terbukti membeli BBM Pertalite subsidi Rp10.000 per liter di empat SPBU berbeda, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga. Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan 5 barcode My Pertamina, di mana 4 di antaranya dibeli secara online melalui marketplace Facebook.
Kapolres juga memaparkan bahwa BBM hasil pembelian kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernopol PA 1684 GW dan dipindahkan ke dalam 15 galon Le Minerale ukuran 15 liter. Total BBM yang diamankan mencapai 225 liter. Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain mesin pompa minyak elektrik dan selang pengisian. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter untuk keuntungan pribadi.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.