Polres Merauke

Kapolres Merauke Press Release Penangkapan Pemuda Bawa 1.721 Butir Obat Psikotropika Jenis Tramadol

Published

on

Merauke – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M merilis hasil pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan oleh Satnarkoba Polres Merauke, Senin (11/5/2026). Dalam press release di Media Corner Humas Polres Merauke, diungkap penangkapan seorang pemuda berinisial MRP (23) yang kedapatan membawa 1.721 butir obat diduga Tramadol.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Merauke Kasat Narkoba Polres Merauke M. Zen Fahrurozi Ikhsan, S.Tr.K dan Plt. Kasie Humas Polres Merauke Iptu Syahrul, S.H., M.H, Kapolres menjelaskan penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan patroli sekitar pukul 01.30 WIT di seputaran wilayah hukum Polres Merauke. Saat melintas di Jalan Ndorem Kai, Kabupaten Merauke, tim mendengar suara sepeda motor yang digas-gas oleh seorang laki-laki.

“Saat tim berputar arah dan kembali melewati jalan yang sama, tepatnya di Jalan Ndorem Kai dekat jembatan depan Kantor PT. Dolarosa, tim melihat pemuda tersebut masih berada di pinggir jalan,” ungkap Kapolres.

Curiga dengan gerak-geriknya, tim langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, tim menemukan barang bukti berupa 18 plastik kecil terbungkus lakban hitam berisi obat diduga Tramadol, 3 strip plastik abu-abu berisi masing-masing 4 butir obat diduga Tramadol, 1 tas tangan hitam bertuliskan MS GLOW MEN, 1 tas kecil warna hitam, dan 1 celana pendek warna krem yang digunakan untuk menyimpan obat. Selain itu turut diamankan 1 kotak paket bekas bungkus obat, 1 unit HP OPPO A12, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Pol AD 6627 AKD, Total keseluruhan obat yang diamankan sebanyak 1.721 butir diduga jenis Tramadol.

Tersangka MRP beserta barang bukti langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Merauke untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Di akhir press release, Kapolres Merauke menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga Merauke, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti Tramadol. Obat ini bukan untuk disalahgunakan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita,” tegas Kapolres.

Trending

Exit mobile version