Merauke – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menyampaikan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana.
“Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kapolres Merauke.
Kapolres menjelaskan bahwa keterangan dan informasi secara lebih rinci akan disampaikan dalam pelaksanaan press release. Saat ini, pihaknya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal dalam mengungkap perkara tersebut.
“Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kapolres Merauke juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan,” tutup Kapolres.
Dalam penyampaian tersebut, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukita Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K.