Connect with us

Polres Merauke

Kurang dari Dua Pekan, Satreskrim Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kirban MD

Published

on

Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seorang pria berinisial OMB (24) berhasil diamankan Tim urc opsnal Satreskrim Polres Merauke dan Personil Polsek Kurik. pada Sabtu (27/6/2026) di Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi KBO Satreskrim IPDA Stevend Eka Dapo, S.H., bersama personel Tim urc opsnal Satreskrim Polres Merauke dan Personil Polsek Kurik, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa malam (16/6/2026) di Jalan Kuda Mati, Gang Manunggal, Kabupaten Merauke. Korban, seorang perempuan berinisial FAA berusia 24 tahun, diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim urc opsnal Satreskrim Polres Merauke dan Personil Polsek Kurik. berhasil mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku di Distrik Kurik.

Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kurik sebelum melakukan pengintaian dan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pencarian serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, Pasal 466 ayat (3) KUHP mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman pidananya adalah:
Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Continue Reading

Polres Merauke

Satuan Reskrim Polres Merauke Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berkat Penyelidikan Cepat Tim Opsnal

Published

on

By

Merauke — Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penganiayaan pada Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT. Penangkapan dilakukan tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke didampingi KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E Dapo, S.H. dan anggotanya yang bertempat di wilayah Jl. Sayap I, Kab. Merauke.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari 2 laporan polisi. Pertama tentang penganiayaan di Jl. Sayap I. Kedua terkait kejadian di Jl. Pembangunan, Kab. Merauke pada 4 Juli 2026 pukul 18.30 WIT.

Kedua korban di aniaya di bagian wajah, rahang dan di injak sehingga mengalami luka luka adapun identitas korban dalam dua kasus tersebut yaitu atas nama WK, 23 tahun, warga Jl. Pembangunan dan kedua inisial PN, 63 tahun, warga Jl. Sayap I. Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial RK, 28 tahun, warga Jl. Pembangunan, Kab. Merauke.

Peran cepat dan profesional anggota Sat Reskrim terlihat dalam proses pengungkapan. Setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku, tim Opsnal langsung menggelar briefing, bergerak ke lokasi, dan melakukan penangkapan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan kronologis, kejadian berawal saat korban dan terduga pelaku bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras. Cekcok mulut kemudian berujung penganiayaan berupa pemukulan dan penganiyaan di kediaman terduga pelaku. Merespons laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Saat ini Sat Reskrim Polres Merauke masih melakukan pengembangan kasus dan mencari saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Polres Merauke menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Continue Reading

Polres Merauke

Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Pertanggungjawaban BUNKAM, Bahas Optimalisasi Laporan Keuangan

Published

on

By

​MERAUKE – Bhabinkamtibmas Kampung Bokem, Bripka Misael Ananias Kawut, menghadiri rapat pertemuan pertanggungjawaban kegiatan kerja BUNKAM (Badan Usaha Milik Kampung) Bokem yang berlangsung di Kantor Kampung Bokem, Jumat (03/07/2026).

​Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kerja serta keuangan BUNKAM Bokem agar lebih transparan dan akuntabel. Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Kampung Bokem Petrus R.A Basik-Basik, TAPM Kabupaten Merauke Maruris Yanwarin dan Sarah Bana Bala, Bamuskam Kampung Bokem Crys Lefteu, serta Pendamping Kampung Imelda Doris Simanjuntak.

​Dalam arahannya, perwakilan TAPM Kabupaten Merauke memberikan masukan serta bimbingan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diskusi juga difokuskan pada pemecahan kendala-kendala yang dihadapi oleh pengurus dalam mengelola administrasi keuangan kampung.

​Namun, rapat evaluasi kali ini belum mencapai keputusan final. Bripka Misael Ananias Kawut menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak dapat berjalan sesuai dengan agenda yang ditetapkan dikarenakan ketidakhadiran unsur bendahara dan sekretaris BUNKAM Bokem.

​”Karena sekretaris dan bendahara BUNKAM tidak hadir, maka rapat pertanggungjawaban ini diputuskan untuk ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada minggu depan,” ujar Bripka Misael.

​Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas berkomitmen untuk terus mendampingi proses administrasi di tingkat kampung guna memastikan seluruh kegiatan operasional BUNKAM berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
​Hingga rapat ditutup, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Pihak pemerintah kampung dan pendamping berkomitmen untuk melengkapi administrasi yang diperlukan agar rapat lanjutan mendatang dapat berjalan efektif.

Continue Reading

Polres Merauke

Polsek Kurik Mediasi Penyelesaian Laka Lantas yang Berujung Damai

Published

on

By

MERAUKE – Polsek Kurik berhasil memediasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros depan Masjid Kampung Harapan Makmur. Mediasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Mapolsek Kurik menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Perkara tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, melibatkan kendaraan truk Toyota Dyna Long dengan nomor polisi PA 9590 GA dan mobil Toyota Avanza 1.3 MT bernomor polisi B 2359 BYM yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh anggota piket Polsek Kurik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama menyerahkan biaya ganti rugi perbaikan kendaraan sebesar Rp3.500.000 kepada pihak kedua, dan pembayaran tersebut diterima dengan baik sebagai bentuk penyelesaian atas kerugian yang dialami.

Kapolsek Kurik IPDA Widi Mulyono, S.Sos., menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan solusi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak tetap terjaga serta dapat menjadi contoh penyelesaian permasalahan melalui dialog dan kekeluargaan,” ujarnya.

Selama pelaksanaan mediasi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Polsek Kurik akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Trending