Polres Merauke

Kurang dari Dua Pekan, Satreskrim Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kirban MD

Published

on

Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seorang pria berinisial OMB (24) berhasil diamankan Tim urc opsnal Satreskrim Polres Merauke dan Personil Polsek Kurik. pada Sabtu (27/6/2026) di Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi KBO Satreskrim IPDA Stevend Eka Dapo, S.H., bersama personel Tim urc opsnal Satreskrim Polres Merauke dan Personil Polsek Kurik, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa malam (16/6/2026) di Jalan Kuda Mati, Gang Manunggal, Kabupaten Merauke. Korban, seorang perempuan berinisial FAA berusia 24 tahun, diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim urc opsnal Satreskrim Polres Merauke dan Personil Polsek Kurik. berhasil mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku di Distrik Kurik.

Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kurik sebelum melakukan pengintaian dan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pencarian serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, Pasal 466 ayat (3) KUHP mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman pidananya adalah:
Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Trending

Exit mobile version