Polres Biak

Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor Tangkap Pelaku Pencurian Motor Tempel di Tiptop Fandoi

Published

on

Biak Numfor – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian motor tempel dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Tiptop, Kelurahan Fandoi, Kabupaten Biak Numfor, pada Senin (3/8/2026).

Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim Iptu Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima SPKT Polres Biak Numfor dengan Nomor: LP/B/435/VIII/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Pelaku diduga masuk ke perahu milik korban yang sedang bersandar di kawasan Tiptop, Kelurahan Fandoi, kemudian membawa kabur satu unit motor tempel Yamaha 15 PK beserta satu tangki bahan bakar berwarna merah.

Akibat kejadian tersebut, korban, Yudiansya Jusuf Dumbi (29), warga Jalan Yos Sudarso Nomor 63, Biak Kota, mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres karena motor tempel itu merupakan alat utama untuk mencari nafkah,” ujar Iptu Daniel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Bripka Daniel Frans Ayer bersama tujuh personel langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial DH sebagai terduga pelaku. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIT, tim melakukan pemantauan dan sekitar pukul 13.00 WIT berhasil mengamankan pelaku di Jalan Aru, Distrik Biak Kota.

Pelaku diketahui bernama Dimas Hardiono (27), warga Kelurahan Yenures, Distrik Biak Kota, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor tempel Yamaha 15 PK dan satu tangki bahan bakar berwarna merah yang diduga merupakan milik korban.

“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Biak Numfor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim,” kata Iptu Daniel.

Polres Biak Numfor mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan dan warga pesisir, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan perahu maupun barang-barang berharga, terutama saat malam hari.

“Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutup Kasat Reskrim.

Trending

Exit mobile version