Polda Papua Tengah — Aparat gabungan dari Polres Mimika, TNI, BNNK Mimika, dan petugas Lapas Kelas IIB Timika melaksanakan kegiatan pengamanan dan penggeledahan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, Jumat (08/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengikraran dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan yang Bersih dari Telepon Genggam Ilegal, Narkotika, dan Praktik Penipuan, yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Timika, Kampung Limau Asri Barat, Jalan SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kegiatan pengamanan melibatkan sejumlah personel gabungan, di antaranya Kepala BNNK Mimika AKP Kordiali, Kasat Samapta Polres Mimika IPTU Fransiskus Tethool, KBO Sat Samapta Polres Mimika IPTU Wilkif S. Rumere, Ka SPKT Regu III Polsek Kuala Kencana AIPTU Bambang Cahyono, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, serta Pelda Safi’i dari Koramil 1710/Mimika.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan 8 personel Sat Samapta Polres Mimika, 3 personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, 7 personel Sat Reskrim Polres Mimika, 1 personel Sat Logistik Polres Mimika, 5 personel Polsek Kuala Kencana, 2 personel Babinsa Koramil 1710/Mimika, 2 personel Provos Polres Mimika, 2 personel Sat Intelkam Polres Mimika, 15 personel Lapas Kelas IIB Timika, serta 9 personel BNNK Mimika.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Mimika IPTU Wilkif S. Rumere. Setelah itu, personel gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas dan tiba di Lapas sekitar pukul 09.02 WIT.
Kegiatan dilanjutkan dengan apel pengikraran yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo. Dalam amanatnya, menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta memberantas penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, dan praktik penipuan yang kerap dikendalikan dari dalam lapas.
“Keberadaan handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan proses pembinaan warga binaan. Karena itu diperlukan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Hernowo dalam amanatnya.
Usai apel, tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok untuk melaksanakan penggeledahan di blok tahanan pria maupun wanita. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam sel tahanan.
Barang-barang yang diamankan antara lain satu buah besi karat, empat botol parfum, satu gunting, tiga ikat pinggang, tiga jarum, dua power bank, empat sendok, satu adaptor cas handphone, satu gunting kuku, satu kabel cas, dua korek gas, dua silet, satu botol obat betadine, serta dua headset.
Selain penggeledahan, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine atau tes narkoba terhadap 16 warga binaan yang terdiri dari 14 pria dan 2 wanita.
Kegiatan pengamanan dan penggeledahan selesai sekitar pukul 11.27 WIT dan ditutup dengan apel konsolidasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan guna mewujudkan lapas yang aman, tertib, bersih dari barang terlarang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.