Keerom – Tim Khusus (Timsus) dan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor serta handphone yang sebelumnya dilaporkan oleh korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/IV/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 21 April 2026.
Pelaku yang diketahui berinisial MRCH (15), seorang pelajar yang berdomisili di Kompleks Malompo, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Keerom setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pencarian yang dilakukan sejak akhir April hingga awal Juni 2026.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Muhamad Ajiz Syahputra (22), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan hilangnya satu unit sepeda motor dan handphone miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Keerom langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah melakukan pemantauan dan pengembangan selama beberapa minggu, pada Selasa malam, 2 Juni 2026, tim kembali memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Kamkey, Distrik Abepura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Keerom segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada bersama rekannya di Jalan Garuda Kamkey.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keberadaan barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor dan handphone milik korban. Namun, pelaku menerangkan bahwa sepeda motor tersebut kemudian berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AT yang saat ini masih dalam pencarian.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AT yang diduga menguasai barang bukti sepeda motor hasil penggelapan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan sehingga proses pencarian dan pengembangan masih terus dilakukan.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Reskrim yang secara konsisten melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima di lapangan.
“Polres Keerom berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat dan terukur. Meskipun pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, personel kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kota Jayapura,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sistem peradilan pidana anak, tanpa mengurangi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang telah dilakukan.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang belum berhasil diamankan. Kami juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan barang bukti maupun pihak yang turut menguasainya agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Tim Sat Reskrim masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.