Merauke – Kepolisian Resor Merauke melalui Pospol Ilwayab, Polsek Kimaam, berhasil menemukan seorang anak yang sebelumnya dilaporkan hilang, atas nama Agnes Mooy, pada Rabu (12/8/2026).
Penemuan tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anak yang dituangkan dalam Surat Keterangan Orang Hilang Nomor: S.Ket/01/VIII/2026/SPKT/Polres Merauke. Berdasarkan laporan tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai keberadaan anak tersebut.
Pada pukul 21.48 WIT, anggota Pospol Ilwayab memperoleh informasi bahwa anak yang dilaporkan hilang diduga berada di atas KM. Sabuk 53 Nusantara. Selanjutnya, personel menghubungi BRIPKA Maxs D. Wohel yang saat itu berada di atas kapal untuk memastikan informasi tersebut.
Hasil pengecekan kemudian membenarkan bahwa Agnes Mooy berada di atas kapal bersama sepasang suami istri dan dua orang anaknya.
Sekitar pukul 09.50 WIT, KM. Sabuk 53 Nusantara bersandar di Pelabuhan Ilwayab. Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIT, anggota Pospol Ilwayab berhasil mengamankan Agnes Mooy beserta pasangan suami istri yang bersamanya untuk dibawa ke Mako Pospol Ilwayab.
Personel kemudian melakukan pengambilan keterangan terhadap Agnes Mooy serta pasangan suami istri tersebut guna mengetahui kronologis keberadaan anak tersebut.
Kapolsek Kimaam menyampaikan bahwa setelah ditemukan, Agnes Mooy berada dalam keadaan selamat dan telah diamankan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat personel Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kehilangan anggota keluarga, khususnya anak, sehingga dapat segera dilakukan pencarian,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.