Connect with us

Polres Asmat

Pimpin Press Release, Kapolres Asmat Tegaskan Kasus Pembakaran Fasilitas Pos Satgas Rajawali Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Published

on

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., memimpin langsung jalannya Press Release terkait penanganan kasus tindak pidana perusakan dan pembakaran fasilitas Pos Satgas Rajawali 123, Senin (22/06/2026).

Dalam kegiatan Tersebut Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Rohmad, S.E., M.M.,

Kasus yang dirilis tersebut merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di taman baca Pos Satgas 123 Rajawali, Jalan Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES ASMAT/POLDA PAPUA, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian bermula saat situasi di depan Pos Satgas tengah ramai oleh konsentrasi massa, di mana dua orang anak pelaku yakni YR (18) dan CAA (12) nekat merusak serta membakar fasilitas di dalam area taman baca.

Dalam penjelasannya, aksi tersebut diawali oleh anak pelaku CAA yang memisahkan diri dari kerumunan massa, lalu masuk ke dalam taman baca untuk merusak kursi panjang dan lemari tempat buku. Tidak lama kemudian, tersangka YR ikut masuk dan mengumpulkan karton, tripleks, serta buku-buku menjadi satu tumpukan.

Tersangka YR kemudian meminta korek api kepada CAA dan langsung membakar tumpukan barang tersebut. Aksi sepihak ini terus berlanjut saat CAA dan YR melemparkan buku, patahan kursi, hingga meja kayu ke arah api yang menyala, membuat kobaran api semakin membesar dan menghanguskan fasilitas taman baca sebelum akhirnya kedua pelaku melarikan diri.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh Satreskrim, tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua pelaku murni didasari oleh alasan pribadi dan tidak berkaitan dengan agenda aksi massa lainnya.

“Motif dari kedua pelaku, yakni tersangka YR dan anak pelaku CAA, melakukan pembakaran tersebut adalah karena faktor eksistensi atau sekadar mencari perhatian di tengah keramaian,”Ungkap AKBP Wahyu.

Kasat Reskrim Iptu Rohmad, S.E., M.M., menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan dalam Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke.

​Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polres Asmat

Si Propam Polres Asmat Gelar Gaktiblin, Tekankan Disiplin Personel

Published

on

By

Asmat – Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Asmat melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin), Senin (13/07/2026), Bertempat di Lapangan Apel Polres Asmat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasi Propam, Ipda Agung Raka, bersama Ps. Kanit Provos, Aipda Fahrul beserta anggota Sipropam lainnya.

Ps. Kasi Propam Ipda Agung Raka menjelaskan, Gaktibplin ini dilaksanakan dengan sasaran sikap tampang, kerapian penggunaan seragam, serta kelengkapan surat identitas anggota Polri berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan dokumen lainnya.

“Adapun hasil pelaksanaan Gaktiblin masih di dapati personel terjaring pelanggaran yang mana personel tersebut tidak rapi dalam sikap tampang,”Ujar Kasi Propam.

Lanjut Kasi Propam, terhadap pelanggar diberikan tindakan disiplin berupa pemotongan rambut, tindakan disiplin push-up agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Bagi anggota yang pernah melanggar dan masih terulang dikemudian hari, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,”Ungkapnya.

Kasi Propam juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh anggota Polri tetap tampil profesional, disiplin, dan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri wajib menunjukkan kedisiplinan mulai dari hal yang paling mendasar, yaitu sikap tampang dan kerapian. Penindakan ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar anggota selalu siap tampil profesional di tengah masyarakat.”Pungkasnya.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polres Asmat

Resnarkoba Polres Asmat Berikan Pembekalan Bahaya Napza Guna Sukseskan Program P4GN.

Published

on

By

Asmat – Sat Resnarkoba Polres Asmat menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza). Kegiatan edukatif ini berlangsung di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial Kabupaten Asmat, Selasa (07/07/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asmat Kostantinus Kiom, S.Sos., Bertindak sebagai pemateri utama dalam sosialisasi tersebut adalah Kasat Resnarkoba Polres Asmat Ipda Muh. Ilyas, S.H., M.M.

Dalam pemaparannya Ipda Muhammad Ilyas, mengupas tuntas mengenai jenis-jenis Napza, dampak buruk penyalahgunaannya bagi kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelaku. Edukasi ini dinilai sangat penting sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Asmat, agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba.

“Sosialisasi ini dilaksanakan bukan sekadar agenda rutin, melainkan komitmen nyata dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI serta Rencana Kerja (Renja) Polri Tahun Anggaran 2026 terkait Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),”Ujar Ipda Muhammad Ilyas.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polres Asmat

Respons Laporan Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Asmat Tangkap Produsen Sekaligus Penjual Miras Jenis Sopi.

Published

on

By

Asmat – Sat Resnarkoba Polres Asmat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial YM alias Opa berhasil diamankan lantaran terbukti memproduksi serta menjual minuman keras beralkohol lokal jenis Sopi yang tidak sesuai dengan standar pangan, Senin (06/07/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 06 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIT, setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga via telepon pada pukul 19.20 WIT. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan minuman keras lokal jenis sopi di salah satu rumah yang terletak di Jalan Bintang Laut, Agats.

“Merespons laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIT, anggota mendeteksi keberadaan terduga pelaku, YM, yang saat itu sedang mengendarai motor listrik di Jalan Bintang Laut. Petugas kemudian menghampiri YM secara persuasif dan membawanya ke Mapolsek Agats untuk dilakukan wawancara awal.

“Berkat pendekatan yang tepat, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui dengan jujur kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama pelaku langsung menuju rumah yang dijadikan tempat penyimpanan tersembunyi,”Ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​5 (lima) bungkus plastik bening besar, yang masing-masing berisikan 5 liter minuman beralkohol jenis Sopi (Total keseluruhan sekitar 25 liter).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YM beserta seluruh barang bukti puluhan liter sopi tersebut kini telah digelandang ke Mako Polres Asmat. Barang bukti saat ini telah diamankan di gudang Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan, pengembangan kasus, dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Trending