Connect with us

Polres Asmat

‎Polsek Muara Tami Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Ke Kejaksaan

Published

on

‎Polresta Jayapura Kota,– Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Ipda David Y. Achab, S.H melaksanakan giat Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada pihak Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/6) siang.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur A. Napitupulu, S.T.K., S.I.K membenarkan pelimpahan dua pria yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial MM (26) dan SD (22).

‎Kapolsek mengatakan, proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka yakni MM dan SD beserta barang bukti hasil tindak pidana yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Moh. Arifin, S.H.

‎”Jadi, kasus ini berawal dari laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang PT. Maju Makmur, Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIT,” terang Kapolsek.

‎Lebih lanjut jelasnya, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui melakukan pembongkaran dan pencurian sejumlah pintu rolling door aluminium milik perusahaan. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan gudang yang sedang melaksanakan patroli dan mendengar suara mencurigakan di sekitar lokasi penyimpanan barang.

‎”Dimana, saat dilakukan pengecekan, petugas keamanan mendapati kedua pelaku sedang membongkar dan mengumpulkan pintu rolling door aluminium yang berada di area gudang. Menyadari jumlah pelaku lebih dari satu orang, petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Holtekamp yang selanjutnya diteruskan kepada Polsek Muara Tami,” kata Kapolsek.

‎Lanjut AKP Guntur, merespons laporan tersebut, personel Polsek Muara Tami segera menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju gudang, petugas mendapati kedua pelaku sedang membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan, mengamankan, dan membawa kedua pelaku ke Polsek Muara Tami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎”Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura berupa empat pintu rolling door aluminium, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang digunakan pelaku, serta satu set peralatan berupa obeng, tang, dan pisau cutter yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap Kapolsek.

‎Dirinya menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

‎Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Napitupulu juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jayapura,” tambahnya.

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, hubungi layanan call center 110, gratis dan operator kami siap melayani 1×24 jam,” pungkas AKP Guntur Napitupulu selaku Kapolsek Muara Tami.

‎Selama pelaksanaan kegiatan Tahap II, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(*)

‎Penulis : Dwis

Continue Reading

Polres Asmat

Si Propam Polres Asmat Gelar Gaktiblin, Tekankan Disiplin Personel

Published

on

By

Asmat – Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Asmat melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin), Senin (13/07/2026), Bertempat di Lapangan Apel Polres Asmat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasi Propam, Ipda Agung Raka, bersama Ps. Kanit Provos, Aipda Fahrul beserta anggota Sipropam lainnya.

Ps. Kasi Propam Ipda Agung Raka menjelaskan, Gaktibplin ini dilaksanakan dengan sasaran sikap tampang, kerapian penggunaan seragam, serta kelengkapan surat identitas anggota Polri berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan dokumen lainnya.

“Adapun hasil pelaksanaan Gaktiblin masih di dapati personel terjaring pelanggaran yang mana personel tersebut tidak rapi dalam sikap tampang,”Ujar Kasi Propam.

Lanjut Kasi Propam, terhadap pelanggar diberikan tindakan disiplin berupa pemotongan rambut, tindakan disiplin push-up agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Bagi anggota yang pernah melanggar dan masih terulang dikemudian hari, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,”Ungkapnya.

Kasi Propam juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh anggota Polri tetap tampil profesional, disiplin, dan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri wajib menunjukkan kedisiplinan mulai dari hal yang paling mendasar, yaitu sikap tampang dan kerapian. Penindakan ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar anggota selalu siap tampil profesional di tengah masyarakat.”Pungkasnya.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polres Asmat

Resnarkoba Polres Asmat Berikan Pembekalan Bahaya Napza Guna Sukseskan Program P4GN.

Published

on

By

Asmat – Sat Resnarkoba Polres Asmat menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza). Kegiatan edukatif ini berlangsung di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial Kabupaten Asmat, Selasa (07/07/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asmat Kostantinus Kiom, S.Sos., Bertindak sebagai pemateri utama dalam sosialisasi tersebut adalah Kasat Resnarkoba Polres Asmat Ipda Muh. Ilyas, S.H., M.M.

Dalam pemaparannya Ipda Muhammad Ilyas, mengupas tuntas mengenai jenis-jenis Napza, dampak buruk penyalahgunaannya bagi kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelaku. Edukasi ini dinilai sangat penting sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Asmat, agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba.

“Sosialisasi ini dilaksanakan bukan sekadar agenda rutin, melainkan komitmen nyata dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI serta Rencana Kerja (Renja) Polri Tahun Anggaran 2026 terkait Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),”Ujar Ipda Muhammad Ilyas.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Polres Asmat

Respons Laporan Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Asmat Tangkap Produsen Sekaligus Penjual Miras Jenis Sopi.

Published

on

By

Asmat – Sat Resnarkoba Polres Asmat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial YM alias Opa berhasil diamankan lantaran terbukti memproduksi serta menjual minuman keras beralkohol lokal jenis Sopi yang tidak sesuai dengan standar pangan, Senin (06/07/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 06 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIT, setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga via telepon pada pukul 19.20 WIT. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan minuman keras lokal jenis sopi di salah satu rumah yang terletak di Jalan Bintang Laut, Agats.

“Merespons laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIT, anggota mendeteksi keberadaan terduga pelaku, YM, yang saat itu sedang mengendarai motor listrik di Jalan Bintang Laut. Petugas kemudian menghampiri YM secara persuasif dan membawanya ke Mapolsek Agats untuk dilakukan wawancara awal.

“Berkat pendekatan yang tepat, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui dengan jujur kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama pelaku langsung menuju rumah yang dijadikan tempat penyimpanan tersembunyi,”Ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​5 (lima) bungkus plastik bening besar, yang masing-masing berisikan 5 liter minuman beralkohol jenis Sopi (Total keseluruhan sekitar 25 liter).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YM beserta seluruh barang bukti puluhan liter sopi tersebut kini telah digelandang ke Mako Polres Asmat. Barang bukti saat ini telah diamankan di gudang Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan, pengembangan kasus, dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Polres Asmat

Continue Reading

Trending