Polres Boven Digoel

Polres Boven Digoel Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Praperadilan dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Berdasarkan KUHAP Baru

Published

on

Boven Digoel, Papua Selatan – Polres Boven Digoel menerima kegiatan penyuluhan hukum yang mengangkat tema “Praperadilan dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Polri Berdasarkan KUHAP Baru” yang dilaksanakan di Aula Polres Boven Digoel, Senin (20/7/2026).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh IPTU Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., selaku Paur Urkermalem Subdit Sunluhkum Polda Papua sekaligus Ketua Tim Penyuluhan Hukum Polda Papua. Kegiatan tersebut turut didampingi Wakapolres Boven Digoel Kompol Handoyo Prasetyo serta diikuti para Pejabat Utama (PJU) Polres Boven Digoel, personel fungsi Reskrim, penyidik, penyidik pembantu, dan personel Polres Boven Digoel.

Dalam penyampaian materinya, IPTU Dr. Tantu Usman menjelaskan berbagai ketentuan terkait praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP baru. Materi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai kewenangan penyidik, mekanisme pengajuan praperadilan, serta pentingnya setiap tindakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penyidik Polri memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, sehingga setiap tindakan yang dilakukan harus berlandaskan asas legalitas, akuntabilitas, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi personel Polri, khususnya bagi para penyidik dan penyidik pembantu, dalam menghadapi perkembangan regulasi serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Wakapolres Boven Digoel Kompol Handoyo Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat penting dalam mendukung profesionalisme anggota Polri, khususnya dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel, khususnya penyidik dan penyidik pembantu, semakin memahami ketentuan dalam KUHAP baru serta mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Boven Digoel berharap seluruh personel dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memahami perubahan regulasi yang berlaku, serta mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Trending

Exit mobile version