Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA tanggal 30 Januari 2026, serta surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Merauke.
Tersangka berinisial I.Y. (39), warga Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam polos.
Proses Tahap II dilakukan oleh personel penyidik Satreskrim Polres Boven Digoel dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban anak.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 KUHP Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum dilakukan penyerahan, kondisi kesehatan tersangka telah diperiksa dan dinyatakan negatif HIV/AIDS, TBC, maupun sifilis serta dalam keadaan sehat.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II berjalan aman, lancar dan terkendali sebagai bentuk komitmen Polres Boven Digoel dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban.
Humas Polres Boven Digoel