Polres Boven Digoel

Polres Boven Digoel Laksanakan Tahap II Perkara Persetubuhan terhadap Anak

Published

on

Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIT hingga 12.30 WIT dan dilaksanakan secara tatap muka. Penyerahan dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap sesuai dengan tahapan penanganan perkara pidana.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Polres Boven Digoel menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kasmawati, S.H., M.H., untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Jalan Trans Papua KM 5 arah Mindiptana, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi serta surat perintah dan administrasi penyidikan yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Boven Digoel.

Sebelum proses penyerahan, kondisi kesehatan tersangka telah diperiksa dan dinyatakan sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif HIV/AIDS, TBC, dan sifilis.

Kapolres Boven Digoel melalui Sat Reskrim menegaskan bahwa setiap perkara pidana akan ditangani secara profesional, sesuai prosedur hukum dan dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.

Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version