Polres Boven Digoel

Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Merauke

Published

on

Boven Digoel — Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel melaksanakan pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boven Digoel untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (18/8/2026) malam.

Tersangka yang diserahkan berinisial AYY, berusia 18 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Penyerahan tahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan tahapan penyidikan perkara yang telah dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel.

Kegiatan pengeluaran tahanan dilaksanakan sekitar pukul 23.45 WIT. Setelah dikeluarkan dari Rutan Polres Boven Digoel, tersangka kemudian dibawa menuju Kabupaten Merauke menggunakan kendaraan dengan pengawalan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel.

Pengawalan dilaksanakan oleh AIPTU M.E. Matrutty, S.H. dan BRIPTU Ronny M.S. Kafiar. Selama perjalanan, tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dias Tamu Satria Okta, S.H memastikan setiap proses hukum terhadap tersangka dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pengamanan serta pengawalan tahanan hingga proses penyerahan kepada pihak Kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Merauke sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version