Keerom – Tim Khusus (Timsus) dan Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Arso Kota, Kabupaten Keerom.
Pelaku yang diketahui berinisial HN (27) diamankan oleh petugas pada Selasa (02/06/2026) malam setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif yang dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polres Keerom.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Arso/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 26 Mei 2026 terkait kasus penganiayaan yang dialami korban bernama Justang Sagazi (52), warga Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna mengetahui keberadaan pelaku. Pada Senin (01/06/2026), tim telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, namun belum berhasil menemukan target.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga pada Selasa (02/06/2026), tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kampung Yuwanain. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku bersama beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras sambil melakukan pemalangan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Arso Kota. Saat itu terjadi keributan di antara mereka sehingga korban yang merupakan Ketua RT setempat datang untuk menegur.
Namun teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh pelaku. Dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu bulat sebesar gagang sapu. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menuju Kampung Kwimi dan bersembunyi hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Keerom guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku juga merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus narkotika.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam memberikan rasa aman dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras personel Sat Reskrim yang terus melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, terlebih tindakan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan maupun dalam pengaruh minuman keras. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.