Connect with us

Polres Kep. Yapen

Polres Kepulauan Yapen Ungkap Peredaran 203,85 Gram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Published

on

SERUI — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 203,85 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di ruang konferensi pers Polres Kepulauan Yapen.

AKBP Diaritz Felle, S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap jalur masuknya narkotika ke wilayah Kepulauan Yapen.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika,” tegas AKBP Diaritz Felle.

Kapolres menjelaskan, berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen di Pelabuhan Serui pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Saat itu, kapal KM Sabuk Nusantara 29 sedang bersandar di Pelabuhan Serui. Personel Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap aktivitas penumpang sebagai bagian dari upaya mengantisipasi masuk dan keluarnya narkotika melalui jalur laut.

Sekitar pukul 19.15 WIT, dari informasi yang di dapat kepada anggota Satresnarkoba mengenai seorang penumpang yang berada di dalam kapal dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi dan membawa pria tersebut beserta barang bawaannya turun dari kapal untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah tas berwarna biru milik tersangka, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang tersebut ditemukan di antara tumpukan pakaian yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial KR, laki-laki berusia 31 tahun, tidak bekerja, dan berdomisili di wilayah Faido, Kabupaten Biak Numfor.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Diaritz Felle menambahkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Kepulauan Yapen akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan pengawasan, khususnya pada jalur-jalur yang berpotensi digunakan sebagai sarana masuk dan keluarnya narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen agar terbebas dari peredaran gelap narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam kegiatan press release tersebut, turut hadir Wakapolres Kepulauan Yapen KOMPOL Unding Alimuddin, S.Sos., M.M., Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen IPTU Amirulah, S.H., Kasi Propam Polres Kepulauan Yapen AKP Timok Pahalangi, serta personel Satresnarkoba, Sie Propam, Sie Humas, Sie TIK, dan anggota Polres Kepulauan Yapen lainnya.

Continue Reading

Polres Kep. Yapen

POLRES KEPULAUAN YAPEN GELAR PRESS CONFERENCE KASUS PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN

Published

on

By

Serui – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen menggelar press conference terkait penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, Senin (7/9/2026).

Dari Press Conference yang dilaksanakan, diketahui adanya 1 orang Korban berinisial YVA, sedang dari perkara ini sendiri, Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen telah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai Pelaku dan sedang didalami untuk diketahui peran dari masingmasing terduga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu Pagi sekitar pukul 05.00 WIT, bertempat di Taman Tujuh Suku Aroroiroro. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan kepala serta mulut selanjutnya mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres Yapen dalam press conference menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan perkara ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun para tersangka serta mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang perkara ini,” ujar Kapolres Kepulauan Yapen.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau mengambil jalan sendiri dengan cara kekerasan namun tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polres Kepulauan Yapen.

“Kami mengimbau masyarakat apabila terjadi persoalan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Polres Kepulauan Yapen masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.

Polres Kepulauan Yapen menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Continue Reading

Polres Kep. Yapen

Polres Kepulauan Yapen Peringati Hari Juang Polri, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Published

on

By

Serui – Seluruh jajaran Polres Kepulauan Yapen memperingati Hari Juang Polri sebagai momen sakral untuk mengenang perjuangan, pengorbanan, dan kebulatan tekad seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keutuhan bangsa serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, (21/8/2026).

Peringatan ini menjadi pengingat kembali peristiwa bersejarah saat para pendiri Polri dan seluruh elemen kepolisian bersatu padu mempertahankan kemerdekaan serta menegakkan kedaulatan negara di tengah berbagai tantangan. Semangat juang itu kini diwariskan dan terus dijaga sebagai landasan pelaksanaan tugas sehari‑hari.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K., dalam arahannya menyampaikan:

“Hari Juang Polri bukan sekadar peringatan masa lalu, melainkan cermin bagi kita semua untuk menengadah ke dalam hati dan menilai kembali ketulusan serta kesungguhan kita dalam mengabdi. Semangat pengorbanan tanpa pamrih, keberanian menegakkan kebenaran, dan kedekatan dengan rakyat harus terus tumbuh dan melekat dalam setiap langkah tugas kita.” tegas Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, peringatan di lingkungan Polres Kepulauan Yapen diisi dengan kegiatan upacara khidmat, doa bersama, serta penegakan nilai‑nilai luhur Polri. Seluruh anggota diimbau untuk menerapkan prinsip Presisi – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan – guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap, serta menjaga kepercayaan masyarakat yang merupakan kekuatan utama kepolisian.

Semangat Hari Juang Polri juga diharapkan mempererat persaudaraan antar‑anggota, memperkuat kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, demi mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera.

Polri: Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat

Continue Reading

Polres Kep. Yapen

*PATROLI HARKAMTIBMAS PASCA PERINGATAN HUT RI KE-81 SAT SABHARA: JAGA KETENANGAN DAN KEWIBAWAAN DI SELURUH WILAYAH KEPULAUAN YAPEN*

Published

on

By

SERUI, 18 AGUSTUS 2026 – Satuan Bhayangkara Polres Kepulauan Yapen secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di berbagai titik wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara keamanan, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.

Operasi patroli ini dipimpin dan diawasi langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kepulauan Yapen, AKP M. E. Borut, S.Sos didampingi Kasat Sabhara IPTU Ibar Salurapa, S.H dengan melibatkan personel yang sigap, tangguh, dan siap siaga. Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir pusat keramaian, jalan utama, pasar, tempat ibadah, serta pemukiman warga yang dianggap rawan.

Kabag Ops, AKP M. E. Borut, S.Sos menyampaikan bahwa kehadiran personel di jalan dan di tengah masyarakat dimaksudkan sebagai upaya pendekatan persaudaraan sekaligus pengingat ketertiban.

“Kami pastikan personel Sabhara hadir dan terlihat oleh masyarakat. Hal ini untuk memberikan rasa aman, mencegah tindak kejahatan sejak dini, serta memastikan situasi di seluruh wilayah Kepulauan Yapen senantiasa kondusif, aman, dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga menyempatkan diri menyapa warga serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Kegiatan Patroli Harkamtibmas ini akan terus dilaksanakan secara terus-menerus dan terjadwal guna menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di masa-masa aktif kegiatan masyarakat saat ini.

POLRI PRESISI – PENGAYOM, PELINDUNG, DAN PELAYAN MASYARAKAT

Continue Reading

Trending