Polres Kep. Yapen

Polres Kepulauan Yapen Ungkap Peredaran 203,85 Gram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Published

on

SERUI — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 203,85 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di ruang konferensi pers Polres Kepulauan Yapen.

AKBP Diaritz Felle, S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap jalur masuknya narkotika ke wilayah Kepulauan Yapen.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika,” tegas AKBP Diaritz Felle.

Kapolres menjelaskan, berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen di Pelabuhan Serui pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Saat itu, kapal KM Sabuk Nusantara 29 sedang bersandar di Pelabuhan Serui. Personel Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap aktivitas penumpang sebagai bagian dari upaya mengantisipasi masuk dan keluarnya narkotika melalui jalur laut.

Sekitar pukul 19.15 WIT, dari informasi yang di dapat kepada anggota Satresnarkoba mengenai seorang penumpang yang berada di dalam kapal dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi dan membawa pria tersebut beserta barang bawaannya turun dari kapal untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah tas berwarna biru milik tersangka, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang tersebut ditemukan di antara tumpukan pakaian yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial KR, laki-laki berusia 31 tahun, tidak bekerja, dan berdomisili di wilayah Faido, Kabupaten Biak Numfor.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Diaritz Felle menambahkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Kepulauan Yapen akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan pengawasan, khususnya pada jalur-jalur yang berpotensi digunakan sebagai sarana masuk dan keluarnya narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen agar terbebas dari peredaran gelap narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam kegiatan press release tersebut, turut hadir Wakapolres Kepulauan Yapen KOMPOL Unding Alimuddin, S.Sos., M.M., Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen IPTU Amirulah, S.H., Kasi Propam Polres Kepulauan Yapen AKP Timok Pahalangi, serta personel Satresnarkoba, Sie Propam, Sie Humas, Sie TIK, dan anggota Polres Kepulauan Yapen lainnya.

Trending

Exit mobile version