Merauke – Dalam rangka meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta profesionalisme personel dalam penggunaan senjata api organik, Polres Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang mekanisme pemberian izin penggunaan, pengawasan, dan penyimpanan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Polri. Kegiatan berlangsung pada pukul 13.00 WIT bertempat di Ruang Data Mean Sai Polres Merauke.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Merauke KOMPOL Dr. Nuryanti, S.H.,M.H. didampingi Kabag Log Polres Merauke KOMPOL Marlina Kaimu, S.Sos serta diikuti oleh para Kasubsatker dan anggota Polres Merauke yang memiliki izin pinjam pakai dan penggunaan senjata api dinas.
Dalam arahannya, Wakapolres Merauke menegaskan bahwa penggunaan senjata api organik Polri harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap personel yang memegang senjata api wajib memahami tanggung jawab dalam penggunaan, perawatan, pengawasan, hingga penyimpanan senjata api guna mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun kelalaian.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh personel terkait mekanisme administrasi perizinan penggunaan senjata api, pemeriksaan berkala, serta evaluasi terhadap anggota pemegang senjata api organik Polri. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh personel dapat semakin disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas kepolisian di lapangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait teknis penggunaan dan pengawasan senjata api organik di lingkungan Polres Merauke.