Connect with us

Polres Mimika

Polres Mimika Musnahkan 158,25 Gram Sabu dan 147,46 Gram Ganja, Empat Tersangka Diamankan

Published

on

MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 158,2531 gram dan ganja seberat 147,46 gram hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Mimika selama September hingga Oktober 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Mimika Kompol Yocbeth Mince Mayor, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Putu Mahendra, S.H., M.H., M.Th., perwakilan Kejaksaan Negeri, serta kuasa hukum, Jumat (30/10/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Mimika menjelaskan bahwa pengungkapan empat kasus narkotika tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mimika sejak 16 September hingga 9 Oktober 2026. Selain itu, pada 27 Oktober 2026, Polres Mimika juga menerima penyerahan dua bibit pohon yang diduga merupakan tanaman ganja dari BNN Kabupaten Mimika untuk dimusnahkan.

Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran narkotika, mulai dari perantara transaksi hingga pengedar.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (16/9/2026) terhadap tersangka berinisial M.R.M. alias S yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 paket klip bening kecil berisi sabu.

Selanjutnya, pada Selasa (22/9/2026), petugas menangkap tersangka berinisial M alias A di Jalan Seriti, SP 4 Jalur 7, Timika. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 38 paket klip bening kecil berisi sabu.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa (6/10/2026) terhadap tersangka berinisial M.A. alias A yang diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu. Penindakan tersebut berkaitan dengan sejumlah lokasi, yakni Jalan Cenderawasih SP 3, Jalan Budi Utomo tepatnya di depan Diana Mall, serta Jalan Poros SP 5 di depan halte SMA Negeri 4 Timika.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening ukuran sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.

Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan pada Jumat (9/10/2026) terhadap tersangka berinisial Y.M. alias Y yang diduga berperan sebagai pengedar ganja. Tersangka diamankan setelah mengambil paket kiriman di Kantor Pos Timika, Jalan Yos Sudarso.

Paket tersebut diduga berasal dari Kota Jayapura dan dikirim oleh seseorang berinisial M.S. alias M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan paket plastik bening besar yang diduga berisi ganja.

Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti sabu dari tiga perkara tersebut memiliki berat netto 163,3322 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 158,2531 gram sabu dimusnahkan.

Adapun barang bukti ganja dari tersangka keempat memiliki berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 147,46 gram ganja dimusnahkan.

Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan dari empat perkara tersebut mencapai 305,7131 gram netto, terdiri atas sabu dan ganja.

Kapolres Mimika juga mengungkapkan bahwa berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomi barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp475 juta, sedangkan ganja diperkirakan bernilai sekitar Rp45 juta apabila diedarkan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Mimika memperkirakan sebanyak 1.700 jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan M.S. alias M sebagai DPO. Keduanya saat ini masih dalam pencarian petugas.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

Continue Reading

Polres Mimika

Jenguk Empat Korban Laka Lantas, Kapolres Mimika Himbau Warga Utamakan Keselamatan

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polres Mimika menyoroti meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara, khususnya berkendara di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan tidak menggunakan helm standar. Dalam sejumlah insiden yang terjadi di wilayah Timika, empat orang dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di dua lokasi berbeda, Minggu (8/11/2026) dini hari.

Dua korban mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Serui Mekar, sedangkan dua korban lainnya mengalami kejadian serupa di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor Pengadilan. Keempat korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., didampingi Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, S.H., menjenguk para korban di RSUD Mimika setelah menerima laporan mengenai sejumlah kejadian kecelakaan tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengendara berada di bawah pengaruh minuman keras dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Tadi kami mendapat laporan adanya beberapa kejadian laka lantas. Ada empat orang yang mengalami kecelakaan dan laka tunggal, yang semuanya disebabkan karena mereka dalam kondisi mabuk serta berkendara tanpa menggunakan helm. Tadi kami lihat kondisi korban mengalami luka lebam di bagian wajah,” ujar AKBP Alredo.

Ia menambahkan, para korban belum dapat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena masih berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Identitas para korban juga belum diketahui saat penanganan awal.

Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Mimika mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk serta mengabaikan penggunaan helm merupakan tindakan yang sangat berisiko sangat fatal terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Jadi, saya berharap ini menjadi pengingat bagi kita semua agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan. Sudah mabuk, naik motor, tidak pakai helm. Tentu hal ini sangat membahayakan keselamatan jiwa,” tegasnya.

Polres Mimika juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak memaksakan diri berkendara apabila berada di bawah pengaruh alkohol.

Continue Reading

Polres Mimika

Respons Cepat Laporan Warga, Kapolres Mimika Pimpin Penertiban Pesta Miras, 13 Pemuda Diamankan

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Personil Gabungan Polres Mimika membubarkan aktivitas pesta minuman keras (miras) dan mengamankan 13 pemuda di kawasan Jalan Koperapoka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (8/11/2026) dini hari.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda di lokasi tersebut.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han. didampingi Wakapolres Kompol Jaihot Limbong, S.H itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolres Mimika menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya keributan maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Tadi kami mendapat laporan adanya anak-anak muda yang berkumpul sambil minum-minum, sehingga langsung kami respons. Ini upaya pencegahan, jangan sampai terjadi keributan yang mengganggu kondusivitas,” ujar AKBP Alredo.

Ia juga mengimbau para orang tua dan keluarga agar memahami langkah kepolisian dalam melakukan penertiban. Menurutnya, pengamanan terhadap para pemuda bukan merupakan bentuk permusuhan, melainkan upaya melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan potensi keterlibatan dalam tindak kriminal.

“Kalau kami amankan, bukan berarti polisi benci. Justru kami sayang dan peduli supaya mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jangan ada yang protes, kami bergerak merespons laporan warga,” tegasnya.

Selanjutnya, 13 pemuda beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban melalui KRYD serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika.

Continue Reading

Polres Mimika

Polres Mimika Dirikan Dua Posko Kampung Bersinar Untuk Perangi Narkoba

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polres Mimika mendirikan dua Posko Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) di wilayah Kabupaten Mimika. Jumat, 6/11/26.

Langkah strategis ini dilakukan guna mendukung Program Kerja Kapolri di bidang pemberantasan, pencegahan, serta peredaran gelap narkotika.

Pembangunan fasilitas ini berada di bawah kepemimpinan Kapolres Mimika, AKBP Alredo A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mill., M.Han., melalui Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K.

Pembuatan posko tersebut mencakup penyiapan lokasi serta sarana pendukung yang difungsikan sebagai pusat kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kehadiran Posko Kampung Bersinar dirancang sebagai langkah nyata guna memperkuat pencegahan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, posko ini juga berfungsi sebagai sarana koordinasi, pusat penyampaian informasi, sarana edukasi, sekaligus wadah partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.

Dalam keterangannya, pihak Polres Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan Program Kampung Bersinar. Masyarakat dihimbau agar terus meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkoba serta bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat demi terciptanya Kabupaten Mimika yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Lokasi pendirian fasilitas tersebut terbagi menjadi dua titik utama, yaitu Posko Utama: Jalan Perintis, Posko Kedua: Kampung Kadun Jaya KM 10.

Continue Reading

Trending