MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 158,2531 gram dan ganja seberat 147,46 gram hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Mimika selama September hingga Oktober 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Mimika Kompol Yocbeth Mince Mayor, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Putu Mahendra, S.H., M.H., M.Th., perwakilan Kejaksaan Negeri, serta kuasa hukum, Jumat (30/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres Mimika menjelaskan bahwa pengungkapan empat kasus narkotika tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mimika sejak 16 September hingga 9 Oktober 2026. Selain itu, pada 27 Oktober 2026, Polres Mimika juga menerima penyerahan dua bibit pohon yang diduga merupakan tanaman ganja dari BNN Kabupaten Mimika untuk dimusnahkan.
Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran narkotika, mulai dari perantara transaksi hingga pengedar.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (16/9/2026) terhadap tersangka berinisial M.R.M. alias S yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 paket klip bening kecil berisi sabu.
Selanjutnya, pada Selasa (22/9/2026), petugas menangkap tersangka berinisial M alias A di Jalan Seriti, SP 4 Jalur 7, Timika. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 38 paket klip bening kecil berisi sabu.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa (6/10/2026) terhadap tersangka berinisial M.A. alias A yang diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu. Penindakan tersebut berkaitan dengan sejumlah lokasi, yakni Jalan Cenderawasih SP 3, Jalan Budi Utomo tepatnya di depan Diana Mall, serta Jalan Poros SP 5 di depan halte SMA Negeri 4 Timika.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening ukuran sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan pada Jumat (9/10/2026) terhadap tersangka berinisial Y.M. alias Y yang diduga berperan sebagai pengedar ganja. Tersangka diamankan setelah mengambil paket kiriman di Kantor Pos Timika, Jalan Yos Sudarso.
Paket tersebut diduga berasal dari Kota Jayapura dan dikirim oleh seseorang berinisial M.S. alias M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan paket plastik bening besar yang diduga berisi ganja.
Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total barang bukti sabu dari tiga perkara tersebut memiliki berat netto 163,3322 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 158,2531 gram sabu dimusnahkan.
Adapun barang bukti ganja dari tersangka keempat memiliki berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 147,46 gram ganja dimusnahkan.
Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan dari empat perkara tersebut mencapai 305,7131 gram netto, terdiri atas sabu dan ganja.
Kapolres Mimika juga mengungkapkan bahwa berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomi barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp475 juta, sedangkan ganja diperkirakan bernilai sekitar Rp45 juta apabila diedarkan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Mimika memperkirakan sebanyak 1.700 jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan M.S. alias M sebagai DPO. Keduanya saat ini masih dalam pencarian petugas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.